
METRO24.CO, MEDAN – Hanisah alias Nisa (39) wanita berjuluk Ratu Narkoba asal Bireuen, Aceh yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 52,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam persidangan yang digelar online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4/2024).
Selain terdakwa Nisa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Eko Pradityo juga membacakan tuntutan mati untuk 5 terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Hamzah alias Andah (31), Al Riza alias Riza (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul (33) dan Maimun alias Bang Mun (54).
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana mati,” tegas JPU membacakan tuntutan secara terpisah di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.
JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam nota tuntutannya, JPU menguraikan adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan
“Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Sementara itu, mengutip dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula pada 22 Oktober 2022, terdakwa Nisa bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Terdakwa Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023 lalu, mereka ditangkap ditempat yang berbeda,” ujar JPU.
Lebih lanjut, kata JPU, penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan Pasar Sunggal, Kota Medan.
“Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 52,5 kg dan 323.822 butir ekstasi,” ungkap JPU.
Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut. (ansah)