METRO24.CO, SIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar dipimpin Kanit Jahtanras IPDA Sahat Sinaga SH berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial NP alias Ompong (45) warga Bahsulung Nagori 3 Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, pada Minggu (28/4/2024) siang pukul 12.00 wib.
Terungkapnya kasus curanmor itu berawal adanya laporan pengaduan korban Lisdawati (50) warga jalan Flores Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar yang telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru BK 6815 WAG di Jalan Kartini depan toko In Queen Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar pada hari Senin, (8/4/2024) siang pukul 12.30 Wib.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu (28/4/2024) siang pukul 12.00 Wib dipimpin Kanit Jatanras IPDA Sahat Sinaga SH berhasil meringkus pelaku curanmor berinisial NP alias Ompong sedang berada di Kampung Sijambe Kelurahan Talun Kondot Kecamatan Panombean Pane Kabupaten Simalungun.
Diinterogasi pelaku NP alias Ompong mengaku telah melakukan pencurian Sepeda Motor bersama temannya yang berinisial SP (52) di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni : Jl. Rajamin Purba Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar Sepeda Motor Supra x 125 warna Hitam, Jl. Kartini Kecamatan Siantar Barat Kota siantar Sepeda Motor Beat Biru Putih, Jl. Sisimangaraja Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar Sepeda Motor Beat Biru Putih, Jl. Pendeta Wismar Saragih Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar Sepeda Motor Beat Warna Hitam.
Di Jl. Sisingamangaraja Kecamatan Siantar Siatalasari Kota Siantar Sepeda Motor Beat Streat Warna Hitam, jl. Patuan Anggi Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar Sepeda Motor Supra X warna hitam merah, Jl. Dahlia Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar Sepeda Motor Supra x 125 warna hitam merah, Jl. Sangnawalu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar Sepeda Motor Supra x 125, Jl. Rikardo Siahaan Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar Sepda Motor Supra x 125 warna merah hitam.
Di JL. Gereja Kecamatan Siantar Selatan Kota siantar sepeda motor Beat warna biru, Jl. Singosari Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar Sepeda Motor Supra x 125 warna hitam, Jl. Manunggal Karya Kampung Tombak Pulo pulo Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar, Jl. Patuan Anggi Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar Sepeda Motor Beat putih hitam, Beringin Kabupaten Simalungun Sepeda Motor Honda Supra x 125 warna hitam merah, Kantor Camat Batu 4 Kabupaten Simalungun Sepeda motor Honda Supra x 125 hitam kuning, Jl. Pemotongan Kalangsari Kabupaten Simalungun sepeda motor Supra x warna Hitam dan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun Sepeda Motor Beat Warna merah putih.
Selain itu pelaku Ompong mengaku juga mengaku seluruh sepeda motor hasil curian tersebut telah di jual kepada Dede dan Denggan di Kota Tebing Tinggi. Setelah mendapat Informasi tersebut Kanit Jatanras bersama Tim Opsnal berangkat Ke Kota Tebing Tinggi tapi tidak berhasil menemukan Dede dan Denggan di rumahnya.
Begitupun Tim Opsnal mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Beat yang digunakan pada saat melakukan pencurian, 3 buah anak kunci Leter T dan kunci 8 yang digunakan pelaku serta 1 helai baju yang dipakai saat melakukan pencurian.
Tim Jatanras turut melakukan pengembangan terhadap Pelaku SP tapi pelaku SP tidak ditemukan sehingga pelaku NP alias Ompong dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Siantar.
Hingga saat ini pelaku NP alias Ompong sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. (Fred)