METRO24.CO, BELAWAN – Tiga pria, FA alias Gogon (24), FR alias Betik (32) dan BS alias Beni (31) berdomisili di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, terduga pengedar sabu diringkus petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari areal Komplek Yuka, Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Medan Marelan.
Selain itu, dari ketiga pria itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti, diantaranya berupa enam paket sabu siap edar, uang tunai kurang lebih Rp 800 ribu, diduga hasil penjualan narkoba, tiga unit HP, dan belasan lembar plastik klip kosong.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Abdi Harahap yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu sore (23/12/23) membenarkan pihaknya meringkus tiga orang pria dari Komplek Yuka Marelan dengan dugaan sebagai pengedar sabu.
Disebutkan, saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan, sejumlah warga melakukan penghadangan dan pelemparan batu ketika ketiga pria terduga pengedar sabu itu akan diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
Akibat ulah sejumlah warga tersebut, kaca mobil yang digunakan untuk membawa para pengedar narkoba, mengalami pecah kaca.
Disebutkan, sesuai pengakuan FA alias Gogon FR alias Betik, narkoba jenis yang mereka edarkan di Marelan diperoleh dari pria MR, sedangkan BS alias Beni mendapatkan sabu dari A alias Tahi Lalat.
Guna pengusutan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya para terduga pengedar sabu tersebut kini meringkuk di sel tahanan polisi, sedangkan pemasok sabu yakni MR dan A alias Tahi Lalat, masih dalam pengejaran polisi. (sidik)
Berita Lainnya..
Terungkap di Persidangan, Louis Jauhari Jadi Tersangka Sebelum Ada Pemeriksaan Saksi Fakta di Polda Sumut
Pimpinan Padepokan Kolo Saketi Binjai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Dilapor ke Poldasu
DPC Peradi Medan soal Oknum Pengacara Dipolisikan Kasus Penipuan: Kita Menunggu Laporan Korban