4 Begal Pembunuh Mahasiswa UMSU Dituntut 12 Tahun Penjara

METRO24, MEDAN — Empat pelaku begal yang menewaskan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Insanul Anshori Hasibuan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keempat terdakwa yakni Nur Ahmad Aulia, Andriansyah, Muhammad Riski, dan Rafli Zafana dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara.

Jaksa meyakini keempat terdakwa melakukan pidana pencurian yang disertai kekerasan sehingga menyebabkan kematian. “Menjatuhkan pidana terhadap Nur Ahmad Aulia, Rafli Zafana, Andriansyah, Muhammad Riski dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa Aprilda Yanti Hutabarat, Senin, (20/11/2023).

Usai membacakan tuntutan, hakim menjadwalkan sidang pekan depan. Adapun agenda sidang pekan depan mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.

Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, kejadian ini bermula pada 14 Juni 2023. Keempat terdakwa sepakat untuk melakukan pencurian motor di dekat salah satu SPBU yang ada di Klambir 5 Kota Medan.

Singkat cerita, tepat di Jalan Pulo Brayan Kota Medan, keempat terdakwa melihat korban Insanul dan Ilham tengah mengendarai motor di Jalan Pulo Brayan Kota Medan. Para terdakwa sontak mendatangi korban dan menendang motor korban sehingga terjatuh.

Tak sampai di situ, kedua korban juga sempat ditebas dengan celurit oleh para terdakwa.

Akibat perbuatan itu, para terdakwa diadili di PN Medan. Para terdakwa pertama kali merasakan bangku pesakitan pada 10 Oktober 2023. Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 365 ayat (4).

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap para pelaku begal yang membuat Insanul tewas. Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan senjata tajam serta kendaraan yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.

“Kita sudah mengamankan beberapa pelaku. Ini masih kita kembangkan lagi karena ada beberapa orang lagi menjadi target,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda. (*)