Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

4 Bulan DPO, Mantan Rektor UINSU Diamankan Kejari Medan

Redaksi 27/11/2023

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengamankan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman (52) setelah hampir 4 bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi, Senin (27/11/2023).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intel Simon didampingi Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza.

“Pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap Saidurrahman di Kejari Medan,” kata Simon.

Simon menjelaskan Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Mochammad Ali Rizza menambahkan bahwa penangkapan terhadap Saidurrahman berdasarkan pada Surat Penangkapan DPO.

“Jadi, penangkapan ini berdasarkan pada adanya Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023 di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma’had yang sekarang lagi berjalan sidangnya,” ujar Kasi Pidsus.

Dijelaskan Kasi Pidsus, Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan. Selama DPO, bebernya, Saidurrahman berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa.

“Kalau kegiatan yang bersangkutan (selama buron) infonya bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, kemudian juga ke Deliserdang,” pungkasnya.

Untuk diketahui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Saidurrahman, selama 2 tahun penjara pada Senin (29/11/2021).

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menilai Saidurrahman terbukti bersalah melakukan korupsi biaya pembangunan Kampus Terpadu UINSU, Medan, pada tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.

Setelah bebas, Saidurrahman kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan pada tanggal 21 Juli 2023 terkait kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU Tahun Anggaran (TA) 2020-2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp956.200.000. (ansah)

Terkait

Tags: Kejari Medan Mantan Rektor UINSU Saidurrahman

Continue Reading

Previous: Tiga Kurir Ganja 135 Kg Dituntut Hukuman Mati
Next: Rakor Evaluasi Capaian Kinerja BPSDM Kumham, Kakanwil Sumut Terima Penghargaan Terbaik Ke-3

Berita Lainnya

Gerebek Sarang Narkoba di Pagar Merbau, Anggota Poldasu Terluka Dianiaya, 5 Orang Ditangkap 

Gerebek Sarang Narkoba di Pagar Merbau, Anggota Poldasu Terluka Dianiaya, 5 Orang Ditangkap 

17/06/2025
Dua Pria Ketangkap Polisi Saat Konsumsi Sabu di Lingkungan Sekolah Labura 

Dua Pria Ketangkap Polisi Saat Konsumsi Sabu di Lingkungan Sekolah Labura 

17/06/2025
Pria Ini Ngaku Anggota Polisi Lengkap Dengan Senpi dan Atribut Untuk Peras Warga

Pria Ini Ngaku Anggota Polisi Lengkap Dengan Senpi dan Atribut Untuk Peras Warga

17/06/2025

TERKINI

Gubernur Aceh Ucapkan Terimakasih Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Provinsi Aceh 1

Gubernur Aceh Ucapkan Terimakasih Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Provinsi Aceh

17/06/2025
Diancam Teror Bom, Pesawat Saudi Arabia Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu  2

Diancam Teror Bom, Pesawat Saudi Arabia Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu 

17/06/2025
Gerebek Sarang Narkoba di Pagar Merbau, Anggota Poldasu Terluka Dianiaya, 5 Orang Ditangkap  3

Gerebek Sarang Narkoba di Pagar Merbau, Anggota Poldasu Terluka Dianiaya, 5 Orang Ditangkap 

17/06/2025
Satpam BRI Gunungsitoli Tingkatkan Kebugaran Lewat Pelatihan Jasmani Rutin 4

Satpam BRI Gunungsitoli Tingkatkan Kebugaran Lewat Pelatihan Jasmani Rutin

17/06/2025
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Pangkalan Susu Gelar Bakti Sosial 5

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Pangkalan Susu Gelar Bakti Sosial

17/06/2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 Peserta Ikuti Jumbara V di Langkat 6

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 Peserta Ikuti Jumbara V di Langkat

17/06/2025
Gus Irawan Alokasikan APBD 2025 untuk Bangun Tiga Desa Strategis di Pinggiran Tapsel 7

Gus Irawan Alokasikan APBD 2025 untuk Bangun Tiga Desa Strategis di Pinggiran Tapsel

17/06/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.