METRO24, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengamankan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman (52) setelah hampir 4 bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi, Senin (27/11/2023).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intel Simon didampingi Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza.
“Pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap Saidurrahman di Kejari Medan,” kata Simon.
Simon menjelaskan Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Mochammad Ali Rizza menambahkan bahwa penangkapan terhadap Saidurrahman berdasarkan pada Surat Penangkapan DPO.
“Jadi, penangkapan ini berdasarkan pada adanya Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023 di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma’had yang sekarang lagi berjalan sidangnya,” ujar Kasi Pidsus.
Dijelaskan Kasi Pidsus, Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan. Selama DPO, bebernya, Saidurrahman berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa.
“Kalau kegiatan yang bersangkutan (selama buron) infonya bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, kemudian juga ke Deliserdang,” pungkasnya.
Untuk diketahui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Saidurrahman, selama 2 tahun penjara pada Senin (29/11/2021).
Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menilai Saidurrahman terbukti bersalah melakukan korupsi biaya pembangunan Kampus Terpadu UINSU, Medan, pada tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.
Setelah bebas, Saidurrahman kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan pada tanggal 21 Juli 2023 terkait kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU Tahun Anggaran (TA) 2020-2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp956.200.000. (ansah)
Berita Lainnya..
Pelaku Curas Ditangkap, Korban: Terimakasih Kepada Kapolsek Delitua
PH Mantan Kadis BMBK Sumut Nilai Dakwaan JPU Cacat Seluruhnya
Lapas Medan Gelar Kegiatan Pelatihan Moralitas Bagi WBP