
METRO24, MEDAN – Terjerat kasus ganja seberat 133 kg, 2 orang sopir warga Desa Simpang Jernih, Kec. Simpang Jernih, Kab. Aceh Timur, Agus Rudiansyah (29) dan Juanda (27) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/12/2023).
Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita Endang Suryani Siahaan di hadapan majelis hakim diketuai Martua Sagala dalam persidangan yang digelar online.
“Meminta kepada majelis hakim supaya menghukum kedua terdakwa dengan pidana mati,” tegas JPU.
Menurut JPU, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, JPU dalam surat dakwaannya menjelaskan, perkara ini bermula pada Juli 2023 lalu. Saat itu kedua terdakwa sedang berada di Aceh Tamiang dihubungi oleh Sahidul Amri alias Aris menyuruh untuk mengambil ganja sebanyak 133 kg ke Pindeng, Aceh Timur.
“Kedua terdakwa lalu berangkat mengambil ganja tersebut. Kemudian Aris menyuruh kedua terdakwa untuk membawa ganja tersebut ke rumahnya di Jln Flamboyan, Medan,” kata JPU.
JPU mengungkapkan sesampainya di Medan, Aris kembali menyuruh kedua terdakwa untuk mengantarkan sebanyak 15 kg ganja itu ke Jln Polonia, Medan.
“Selanjutnya dengan mengendarai mobil Sigra, kedua terdakwa pergi mengantarkan ganja itu sesuai arahan Aris,” ucap JPU.
Namun apes, saat melintas di Jln Sei Batang Serangan, Kec. Medan Baru, mobil kedua terdakwa dihentikan petugas kepolisian dari Polrestabes Medan.
“Keduanya ditangkap. Dari dalam mobil disita barang bukti ganja seberat 15 kg. Kemudian dilakukan pengembangan, polisi kembali menyita ganja lainnya dari rumah Aris. Total ganja yang diamankan seberat 133 kg,” pungkas JPU. (ansah)