METRO24.CO, MEDAN – Niat ingin memiliki hand pone baru, Gunawan (42) warga Jl. Sei Kera Medan Timur melalui market palace facebook kecewa, hand pone tak dapat uang Rp 10,5 juta lenyap.
Berawal Sabtu, (13/04/24) Gunawan membuat iklan di market palace facebook mencari satu unit hand pone Iphone 15+, tidak berapa lama masuk pesan whatsapp ke hand pone milik Gunawan nomor WA 08153751xxxx mengaku ber inisial RJ hendak menjual satu unit hand pone Iphone 15+, setelah terjadi tawar menawar terjadi kesepakatan harga Rp 10,5 juta dengan ketentuan COD.
Hari dan tempat pertemuan ditentukan Sabtu (13/04/24) pukul 17.15 WIB disebuah tempat makanan siap saji Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Medan, bertemu dengan seorang laki-laki suruhan RJ membawa satu unit hand pone Iphone 15+, sedangkan RJ mengirim pesan whatsapp ke hand pone Gunawan agar menyerahkan uang pembelian kepada si pembawa hand pone dengan ketentuan uang diserahkan dulu baru hand pone diserahkan.
Dikarenakan Gunawan tidak membawa uang kontan meminta nomor rekening RJ melalui pesan whatsapp dibalas oleh RJ dengan mengirimkan nomor 78530100949xxx atas nama RJ, setelah dicek sesuai nomor rekening dengan nama, Gunawan mentransfer uang sejumlah Rp 10.500.000,- via Banking seketika itu uang beralih ke rekening RJ namun RJ bersikeras mengatakan uang tidak masuk, memerintahkan orang suruhannya membawa kembali hand pone tersebut.
Atas kejadian tersebut Gunawan merasa ditipu langsung membuat pengaduan resmi ke Polrestabes Medan Senin 15/04/24 pukul 18.42 dengan Laporan Polisi nomor/LP/B /1062/IV/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15 April 2024, dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan curang undang-undang nomor 1 tahun 1946 sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP DAN ATAU PASAL 372 KUHP. (BES)