Curi Sepedamotor di Siantar, Roberto Carlos Ditangkap Polisi 

 

METRO24.CO, SIANTAR – Sat Reskrim Polres Siantar dipimpin Kanit Idik 1 Unit Jahtanras IPDA Sahat Sinaga SH berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) RCR alias Roberto Carlos (22) warga Jl. Bahagia, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, Selasa (23/1/2024) pukul 04.30 WIB pagi subuh.

Penangkapan itu atas laporan pengaduan korban Dedy Handoko yang telah kehilangan sepeda motornya merek Honda SCOOPY BK 3647 WAF dari rumahnya di jl Nagahuta Gg Nadi Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada Jumat (19/1/2024) sekira pukul 04.00 Wib.

Pada hari Kamis (18/1/2024) malam sekira pukul 22.00 Wib korban memasukan sepeda motornya merk Honda SCOOPY BK 3647 WAF ke dalam rumahnya, lalu pelapor menutup pintu rumah dan tidur.

Esok pagi subuh harinya, Jumat (19/1/2024) sekira pukul 04.00 Wib korban saat masih tidur dibangunkan isterinya Yuniarti Anjani Putri sambil memberitahukan bahwa pintu depan rumah terbuka dan Sepedamotor warna hitam putih milik korban sudah tidak ada lagi.

Mendengar itu korban terkejut dan mencoba mencari cari sepedamotornya diseputaran jalan Nagahuta dan seputaran jalan Sisingamangaraja. Akan tetapi tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kehilangan sepedamotornya ke Polres Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (23/1/2024) pukul 04.30 WIB pagi subuh dipimpin Kanit Idik 1 Unit Jahtanras IPDA Sahat Sinaga SH berhasil mengungkap kasus curanmor itu dengan menangkap pelaku RCR alias Roberto Carlos di Jl. Bahagia, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar beserta barang bukti 1 unit Sepedamotor Scoopy warna hijau (Stiker bawaan sudah diganti, dari hitam putih menjadi warna hijau).

Diinterogasi pelaku Roberto Carlos mengaku telah mencuri Sepedamotor milik korban bersama temannya berinisial AMS alias S. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan pelaku AMS alias S belum berhasil ditangkap (DPO).

Hingga saat ini pelaku curanmor, RCR alias Robert Carlos dan barang bukti sudah diamankan Sat Reskrim Polres Siantar guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Fred)