METRO24.CO, MEDAN — Rotasi jabatan dalam jajaran Polri merupakan hak yang biasa terjadi, hal itu merupakan relaksasi dalam sebuah jajaran. Namun ada hal yang janggal dalam rotasi jajaran perwira pertama Polda Sumut sesuai ST Nomor 1066/XI/KEP/ 2023.
Terlihat nama AKP JMS yang sebelumnya menjabat sebagai Panit 2 Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumut diangkat dengan Pangkat Baru dari AKP menjadi Kompol dengan jabatan baru Kanit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumut.
Pasalnya, AKP JMS sebelumnya pernah dilaporkan oleh seorang korban malpraktik salah satu rumah sakit swasta di Kota Medan, karena memberhentikan laporannya (SP 3) terkait malpraktik yang dia alami.
Laporan terhadap AKP JMS tertuang dalam LP nomor : 119/X/2022/ PROPAM tanggal 13 oktober 2022 atas nama pelapor BG.
Selain laporan diatas, AKP JMS juga pernah di laporkan oleh Kuasa Hukum Samsul Tarigan ke Bagyanduan Propam Polda Sumut dengan nomor aduan SPSP2/516/I/2023/Bagyanduan.
Hal tersebut dilakukan oleh Kuasa Hukum Samsul Tarigan karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Dalam pandangan etik, tidak enak didengar jika seorang anggota Polri yang sedang dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut, mendapat privilege dalam kenaikan pangkat dan jabatan baru.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto menjelaskan bahwa Status AKP JMS masih audit investigasi belum ditetapkan sebagai terduga pelanggar.
Namun , Kabid Propam Polda Sumut tersebut enggan menjawab pertanyaan awak media terkait status AKP JMS yang masih dalam audit investigasi apakah berhak mendapatkan privilege kenaikan pangkat dan jabatan baru atau tidak. (*/nnc)
Berita Lainnya..
Viral !! Jembatan Penyeberangan di Taman Cadika Medan Ambruk
Senjata Makan Tuan, Niat Membunuh Tetangga Malah Terbunuh Pakai Parang Miliknya Sendiri
Polsek Hinai Amankan Pelaku Pembakaran Pengurus Pondok Pesantren di Langkat