
METRO24, BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai meringkus bandar narkoba jenis sabu. Tersangka SY alias Rambe (20) diringkus petugas dari sebuah warung di Jalan Soekarno Hatta, Timbang, Binjai Timur, Kota Binjai, Sabtu (11/11/2023) kamarin.
Terangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Mendapatkan informasi tersebut petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Di TKP petugas sempat kehilangan jejak tersangka, namun berhasil di tangkap di sebuah warung dan ciri-ciri sesuai informasi dari warga.
Dari tangan tersangka diamankan sebuah tas yang dibungkus dengan plastik warna biru yang berisi narkoba jenis sabu. Menurut pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki dengan inisial P.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan memburu terduga P di Jalan Glugur Rimbun, Sunggal, namun terduga tidak ditemukan.
Kemudian, tersangka SY als Rambe dan barang bukti 1 paket besar narkotika jenis sabu seberat 103,50 gram, 1 buah plastik warna biru, 1 buah tas (tempat penyimpanan), 1 unit hp merk Vivo dan 1 unit sepeda motor Honda Scoppy BK 6933 AJN diboyong petugas ke Mapolres Binjai untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat(2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Pane. (Bayu)