Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Gadis Belia Berulangkali Disetubuhi Ayah Tiri Hingga Hamil

Redaksi 03/12/2023

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

 

METRO24.CO, MUSI BANYUASIN – Tega menghamili anak tirinya sendiri sebut saja NN (17), menghantarkan pelaku Jauhari (49) warga Sangadesa ke jeruji besi Polres Muba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ibu korban dan keluarganya baru mengetahui adanya kejadian tersebut setelah diketahui korban sudah hamil 6 bulan, dan ketika ditanya siapa yang menghamilinya korban mengakui bahwa pelakunya adalah Jauhari yang juga merupakan ayah tiri korban sendiri.

Mengetahui kejadian ini kemudian ibu korban dan keluarganya melapor ke Polsek Sanga desa pada hari Jumat (01/12/2023) dengan membawa serta pelaku, yang kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh unit PPA (Perlindungan perempuan dan anak) sat Reskrim polres Muba.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui PLT. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. saat dikonfirmasi awak media pada hari Minggu (03/12/2023) membenarkan adanya laporan tentang peristiwa ayah tiri yang telah menghamili anak tirinya sendiri.

Yah, kami telah menerima laporan tersebut pada hari Jumat (01/12/2023) dan telah kami tuangkan dalam laporan polisi Nomor :LP/B.368/XII/2023/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel. Jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan terduga pelaku pertama kali menyetubuhi korban pada bulan April 2023 sekira pukul 00.30. wib, saat korban berbaring dikamarnya, yang kemudian menindih korban, sehingga malam itu korban berhasil disetubuhi.

Perbuatan tersebut diulangi lagi pada bulan mei 2023 yang menurut pengakuannya terjadi dua kali, yang akhirnya terbongkar setelah diketahui korban dalam keadaan hamil sudah 6 bulan, yang kemudian ibu korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA sat Reskrim polres Muba. ungkap Dedy.

Setelah didapat Bukti yang cukup pada hari Sabtu(02/12/2023) terduga pelaku atas nama Jauhari telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami lakukan penangkapan serta penahanan terhadap yang bersangkutan untuk proses penyidikan perkaranya .

Tersangka kami sangka telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3). Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar rupiah. Tambahnya. (Afredo).

Terkait

Tags: Cabul

Continue Reading

Previous: Pengajian Alumni SMP Negeri 3 Peduli Palestina
Next: Pelajar SMP Tenggelam Di Kolam Renang Simalungun City Hotel

Berita Lainnya

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas

12/05/2025
Pengiriman Jasad Bayi Via Ojol Terungkap, Hasil Hubungan Terlarang Saudara Kandung di Belawan

Pengiriman Jasad Bayi Via Ojol Terungkap, Hasil Hubungan Terlarang Saudara Kandung di Belawan

09/05/2025
Merasa Terancam Dikepung Puluhan Pemuda Bersajam, Kapolres Lepaskan Tembakan Guna Membela Diri

Merasa Terancam Dikepung Puluhan Pemuda Bersajam, Kapolres Lepaskan Tembakan Guna Membela Diri

05/05/2025

TERKINI

Wakil Bupati Labura Pantau Seleksi CPPPK Tahap II di Medan  1

Wakil Bupati Labura Pantau Seleksi CPPPK Tahap II di Medan 

13/05/2025
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Pimpin Razia Peremanisme dan Geng Motor di Rantauprapat  2

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Pimpin Razia Peremanisme dan Geng Motor di Rantauprapat 

13/05/2025
Polrestabes Medan Sita 22 Bungkus Teh China Berisi Sabu, Tersangka Dapat Upah Rp 20 Juta 3

Polrestabes Medan Sita 22 Bungkus Teh China Berisi Sabu, Tersangka Dapat Upah Rp 20 Juta

13/05/2025
Putusan Eksekusi Lahan Di Jl. Mojopahit No 5 Medan Dinilai Melawan Hukum, PH Minta Eksekusi Ditunda 4

Putusan Eksekusi Lahan Di Jl. Mojopahit No 5 Medan Dinilai Melawan Hukum, PH Minta Eksekusi Ditunda

13/05/2025
Polres Labuhanbatu Gelar Razia Peremanisme yang Mengatasnamakan Ormas di Rantauprapat 5

Polres Labuhanbatu Gelar Razia Peremanisme yang Mengatasnamakan Ormas di Rantauprapat

12/05/2025
Ops Pekat Toba 2025, Satreskrim Polres Tanah Karo Ciduk Pelaku Pencurian Modus Rusak Rumah Korban 6

Ops Pekat Toba 2025, Satreskrim Polres Tanah Karo Ciduk Pelaku Pencurian Modus Rusak Rumah Korban

12/05/2025
Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas 7

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas

12/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.