Jatanras Polres Simalungun Tangkap Tiga Sindikat Pencuri Spesialis Congkel Pintu Rumah

 

METRO24.CO, SIMALUNGUN – Polres Simalungun melalui Tim Unit Jatanras Sat Reskrim berhasil mengungkap sindikat pencuri spesialis congkel rumah dengan menangkap tiga orang pelaku.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi pada Rabu (24/1/2024) mengatakan ke tiga pelaku itu masing masing berinisial RR (37), SM (21) dan RG (26).

Dijelaskannya, kejadian itu pada hari Senin (8/1/2024) dini hari di Jalan Medan KM 8,5 Gang Titi Gantung, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian berupa sejumlah barang berharga termasuk 1 unit sepedamotor Honda Vario, laptop, handphone, serta dokumen-dokumen penting lainnya yang ditaksir mencapai Rp33 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (22/1/2024) malam sekira 20.00 Wib Tim Jatanras berhasil menangkap dua pelaku, RR dan SM di salah satu rumah di Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dengan barang bukti 1 unit handphone (HP) Samsung A21S warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, dan 1 buah obeng.

Diinterogasi kedua pelaku mengakui melakukan pencurian dirumah pelapor bersama pelaku RG. Dimana RR berperan mengantar pelaku SM dan RG dengan menggunakan sepedamotor Yamaha Mio menuju lokasi pencurian sedangkan SM dan RG sebagai pelaku pencurian dengan modus mencongkel engsel pintu bagian belakang rumah pelapor.

Atas pengakuan kedua pelaku itu, pada hari Selasa (23/1/2024) pagi pukul 06.00 Wib Tim Jatanras menangkap pelaku RG di salah satu rumah daerah Jalan Makmur, Kelurahan asuhan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.

“Ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Jelas AKP Ghulam.

AKP Ghulam menambahkan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap motor Honda Vario milik pelapor, yang diperkirakan telah dijual pelaku lewat grup pasaran gelap di media sosial Facebook.

“Ketiga pelaku ini diketahui telah memiliki catatan kriminal sebelumnya di wilayah hukum Polres Simalungun dan Polres Siantar. Kami dari Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap harta benda, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar,” Pungkas Kasat Reskrim. (Fred)