Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Kejari Terima Tahap II Kasus OTT Bawaslu Medan

Redaksi 07/02/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

METRO24, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap calon legislatif anggota DPRD Medan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut.

Adapun tersangka dalam kasus ini melibatkan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dan temannya, Fahmy Wahyudi Harahap.

Pelimpahan tahap II itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Dapot Dariarma ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/2/2024).

“Benar bang. Bidang Pidsus Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut),” cetus Dapot.

Dikatakan Dapot, setelah melaksanakan tahap II, tim Pidsus Kejari Medan langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjunggusta Medan.

“Keduanya ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan untuk 20 hari kedepan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan,” pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.

Diketahui, Azlansyah Hasibuan (32) dan Fahmy Wahyudi Harahap (29) terjaring OTT Polda Sumut. Keduanya, diduga melakukan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp25 juta. Uang yang diamankan dari kedua tersangka adalah uang yang diminta dari salah satu bakal calon Legislatif DPRD Kota Medan yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan. (ansah)

Terkait

Continue Reading

Previous: Polsek Medan Labuhan Berhasil Tangkap Tersangka Penggelapan Sepeda Motor
Next: Kejari Medan Hadiri Ground Breaking Stadion Teladan, Siap Kawal dan Dampingi dari Aspek Hukum

Berita Lainnya

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025
Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

14/05/2025
Personel Sat Narkoba Polres Binjai Ditest Urine 

Personel Sat Narkoba Polres Binjai Ditest Urine 

14/05/2025

TERKINI

GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi 1

GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi

15/05/2025
Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga 2

Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga

15/05/2025
Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau 3

Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau

15/05/2025
Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara 4

Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara

14/05/2025
Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan 5

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan

14/05/2025
Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan  6

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025
Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba   7

Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

14/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.