METRO24, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pencurian brondolan kelapa sawit dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) pada Selasa (23/1/2024).
Penghentian proses hukum kedua perkara humanis tersebut setelah Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar serta Kasi Penkum Yos A Tarigan menggelar ekspos perkaranya secara online kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana.
JAM Pidum saat itu diwakili Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, selaku Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jampidum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) didampingi Kasubdit Pratut Direktur TPUL JAM Pidum Dr Syahrul Juaksha Subuki.
Kasi Penkum Yos Tarigan mengatakan, penghentian penuntutan perkara-perkara humanis di Tanah Air sebagaimana diamanatkan dalam Perja No. 15 tahun 2020.
“Yakni penyelesaian perkara-perkara humanis yang tidak selalu berujung pidana penjara. Namun menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana,” kata Yos.
Yos menjelaskan adapun perkara yang pertama berasal dari Kejari Gunung Sitoli atas nama Tofaogo Waruwu alias Aa Fite dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Yang bersangkutan, November 2023 lalu pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Televisi dibanting hingga rusak. Tersangka malah emosi saat ditegur istrinya. Tersangka lalu memukul dan menendangnya,” sebut Yos.
Secara berjenjang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dimaksud kemudian melapor ke pimpinannya. Upaya mediasi pun berujung pada terbukanya pintu maaf dari istri.
Disaksikan para keluarga, aparat desa, tokoh masyarakat dan unsur penyidik dari kepolisian, suami istri yang dikaruniakan 6 anak tersebut pun sepakat berdamai. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).
Perkara kedua berasal dari Kejari Asahan atas nama tersangka sebut saja Rambo, pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dijerat dengan Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 107 Huruf d UU Perkebunan.
Rambo yang disangka melakukan pencurian brondolan sawit di areal perkebunan PT BSP Kisaran Divisi-3 Serbangan Estate, Kec. Kisaran Timur, Kab. Asahan seberat 30 kg seharga Rp72 ribu, dengan menggunakan sepeda motor.
“Setelah dimediasi JPU, korban dari manajemen PT BSP Kisaran pun memaafkan korban. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” pungkas Yos. (ansah)
Berita Lainnya..
Lapas Medan Jadi Contoh, LPKA Lakukan Studi Tiru Dapur Sehat
Sat Lantas Polres Sergai Sosialisasi dan penyuluhan Keliling Operasi Zebra Toba 2024
Diduga Lakukan Penistaan Agama, GAPAI Sumut Laporkan Pengguna Akun Youtube Anak Batak Part 2 ke Poldasu