METRO24, MEDAN — Tim gabungan Polrestabes Medan meringkus tujuh pelaku pembobolan rumah mewah di Jalan Suka Terang, No 17, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan para pelaku.
Penangkapan komplotan penjahat ini berawal dari laporan korban berinisial S (63) ke Polsek Deli Tua, tanggal 2 Desember 2023. “Korban mengalami kerugian Rp640 juta,” kata Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma, Selasa (12/12/2023).
Dedy lebih lanjut menyebutkan ketujuh pelaku yang ditangkap yakni AA (37), FL (53), ESP (43), ATN (41), ARB (40), AS (39), dan CYE (24). “Para pelaku diamankan dari berbagai lokasi di Medan dan Deli Serdang,” ungkapnya.
Adapun kronologis kejadian bermula pada Rabu tanggal 29 November 2023, FL ada mendengar dari adik korban bernama ALP bahwa hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 akan berangkat ke Danau Toba, Parapat bersama korban dan keluarga, lalu FL pulang menceritakan kepada AA.
Selanjutnya, mereka merencanakan pencurian serta sepakat pembagian hasil 40 persen untuk FL dan 60 persen untuk AA.
Selanjutnya, pada Sabtu 2 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB AA berangkat dari rumah FL lalu di simpang Jalan Selamat naik becak menuju TKP, sedangkan FL dan ADK (DPO) berboncengan menggunakan motor Mio Soul milik ADK mengikuti AA.
Setelah tiba di TKP, AA melompati tembok pagar depan, merusak garasi mobil rumah korban menggunakan linggis, lalu mengambil kaleng cat besar dari garasi.
Kemudian menyusunnya seperti tangga lalu mengikat besi jerjak dengan kain, dan memanjat ke lantai 2 lalu mencongkel jendela kamar rumah korban dengan linggis.
Selanjutnya mengambil celengan dan farfum di kamar, kemudian turun ke lantai 1 menuju kamar sebelah kiri tidak menemukan hal yang berharga, lalu menuju kamar sebelah kanan menggambil uang lebih dari Rp600 juta dari dalam tas dan memindahkannya dengan tas garis hitam putih.
Setelah itu AA keluar dari pintu belakang, lalu menuju jalan raya dan naik becak melalui Jalan STM. Sebelum di simpang lampu merah Jalan Alfalah, FL dan ADK mengajak AA ke Hotel Oyo di Jalan Garu 3 menggunakan sepeda motor.
Kemudian AA memperlihatkan hasil curian namun tidak menghitung. Lalu memberikan uang kepada FL sebesar Rp10 juta untuk membeli 3 unit ponsel untuk AA, FL, dan ADK lalu memberi ADK sebesar Rp5 juta dan FL Rp10 juta.
Kemudian merela berpindah ke Hotel Danau Toba dan menghitung uang bersama dengan ESP dan membagi uang Rp250 juta berikut uang pecahan Rupiah lainnya, Ringgit, dan Dolar Singapura serta Dolar Amerika namun tidak dihitung, yang kemudian uang Ringgit dan Dolar ditukar Rupiah menjadi sebesar Rp14 juta.
Selanjutnya uang dititipkan kepada CYE sebesar Rp139 juta dan diambil AA sebanyak Rp350 juta dan uang pecahan rupiah lainnya berikut uang Ringgit dan dolar Singapura, namun tidak dihitung yang kemudian uang Ringgit dan Dolar ditukar Rupiah menjadi sebanyak Rp44 juta.
Selanjutnya pada Sabtu 2 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB ketika korban bersama keluarga berada di Danau Toba diberitahukan kepada anaknya bahwa rumahnya (TKP) dibongkar maling sambil menunjukkan rekaman CCTV melalui HP-nya.
Korban pun kembali ke rumah. Setelah tiba di rumah korban memeriksa rumah dan mendapati uang tunai lebih dari Rp600 kita, cincin mas kawin, gelang mas, dan rantai emas sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Deli Tua.
Pada Kamis 7 Desember 2023 tim gabungan dari Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Timsus Sat Reskrim Polrestabes Medan, Unit Reskrim Polsek Deli Tua melakukan penyelidikan.
Dari hasil menganalisis rekaman CCTV di TKP, lokasi lintasan pelaku mulai Jalan STM – Jalan Alfalah – Simpang Limun, petugas mengetahui salah satu pelaku adalah FL.
Pada Jumat 8 Desember 2023 dilakukan penyelidikan ke tempat tinggal FL dan diketahui alamatnya di Jalan Selamat, Gang Sawah. Sekitar pukul 00.30 WIB, FL yang tengah berada di rumahnya disergap petugas. Selain FL, petugas juga mengamankan dan ESP (istri FL) dan ATN.
Selanjutnya, Jumat 8 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB tim gabungan menangkap pelaku lainnya yakni AA bersama AS dan ARB saat sedang berada di perumahan Anugrah Lestari Jalan Lantasan, Kecamatan Patumbak. Petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan para pelaku. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, petugas gabungan juga berhasil mengamankan CYE.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp211.150.000, 1 lembar uang pecahan RM 100, 1 lembar uang pecahan Rp75.000, 1 unit angkutan umum 08 warna kuning BK 1058 GR, 6 unit sepeda motor, 1 unit Mio Gear warna silver BK 2231 AZA, 1 unit sepeda motor RX King warna merah Hitam BK 2994 MAP, 1 unit Vario warna hitam BK 4203 AZA, 1 unit Beat warna putih biru BK 4130 AEM, 1 unit sepeda motor warna merah hitam tanpa plat.
Kemudian 1 untai kalung emas putih, 1 buah cincin emas putih, 4 unit ponsel, 1 set spring bed, 1 set lemari rak piring warna putih merah jambu, 1 set kompor gas merk Miyako warna hitam, 1 set blender warna putih merk Miyako, 1 unit Magicom warna putih ungu corak bunga merk Miyako, 1 unit mesin cuci merk Aqua, 1 unit dispenser Miyako, 1 kulkas, 1 unit TV, 11 potong celana panjang, 9 potong baju, 2 pasang sepatu, 2 pasang sandal, 4 set bunga tamu, 1 buah tas selempang dan 1 handuk warna biru. (*)
Berita Lainnya..
Lapas Medan Jadi Contoh, LPKA Lakukan Studi Tiru Dapur Sehat
Sat Lantas Polres Sergai Sosialisasi dan penyuluhan Keliling Operasi Zebra Toba 2024
Diduga Lakukan Penistaan Agama, GAPAI Sumut Laporkan Pengguna Akun Youtube Anak Batak Part 2 ke Poldasu