METRO24, LANGKAT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengharapkan peranserta aktif masyarakat, terutama para wartawan, dalam mengawasi proses rekrutmen Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) pada masing-masing desa dan kelurahan.
“Laporkan kepada kami, KPU, jika ada Calon Anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat tapi berkasnya diluluskan. Misalnya, mereka menjadi pengurus partai politik atau anggota tim kampanye peserta pemilu,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Langkat, yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Magfirah Fitri Menjerang, saat menggelar Coffee Morning dengan Wartawan di ruang media center kantor KPU setempat, Sabtu (16/12/2023).
Dikatakan Fitri, proses rekrutmen Calon Anggota KPPS Pemilu 2024 telah dimulai sejak Senin, 11 Desember 2023, dan akan berakhir pada Rabu 20 Desember 2023 mendatang. Pendaftaran dilakukan melalui PPS di setiap desa dan kelurahan. Dalam hal ini, akan ada sebanyak 21.889 orang yang ditugaskan sebagai KPPS untuk ditempatkan pada 3.127 TPS se-Kabupaten Langkat.
Bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPPS Pemilu 2024, maka diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan administrasi. Antara lain, mengisi formulir pendaftaran, mengisi surat pernyataan yang berkasnya telah disiapkan oleh PPS, menyerahkan surat keterangan kesehatan dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik kesehatan, serta melampirkan pasfoto, fotokopi kartu tanda penduduk, dan fotokopi ijazah terakhir minimal SLTA sederajat.
“Berbeda dengan rekrutmen Calon PPK dan PPS, untuk rekrutmen Calon Anggota KPPS Pemilu 2024 tidak ada sistem ujian tertulis. Sebab mekanisme seleksi hanya penelitian berkas pendaftaran,” terang Fitri.
Apabila setelah masa pendaftaran Calon Anggota KPPS Pemilu 2024 ditutup, namun jumlah pendaftar masih kurang atau belum memenuhi kuota kebutuhan Anggota KPPS Pemilu 2024, maka menurutnya, PPS diperbolehkan untuk menunjuk langsung masyarakat sebagai Anggota KPPS dengan syarat harus memenuhi syarat dan kualifikasi yang telah ditentukan.
“Jika memang tidak ada lagi dan jumlah kebutuhan Anggota KPPS masih tetap kurang, maka PPS harus melaporkan hal ini kepada PPK untuk diteruskan kepada KPU. Nantinya KPU akan merekomendasikan kepada PPS melalui PPK, agar menempatkan relawan dari lembaga tertentu untuk menjadi Anggota KPPS,” jelas Fitri.
Secara khusus dia juga mengingatkan PPS bersikap adil dan tidak diskriminatif dalam proses rekrutmen Calon Anggota KPPS Pemilu 2023, jeli dan cermat dalam meneliti berkas administrasi pendaftaran dari setiap peserta, serta tidak melakukan praktik menyimpang semisal pungutan liar.
“Kalau memang masyarakat, terutama rekan-rekan wartawan, ada menemukan oknum Anggota PPS yang terindikasi melakukan praktik pungli atau terlibat kecurangan dalam proses rekrutmen Calon Anggota KPPS, mohon laporkan hal ini kepada KPU agar segera kita tindaklanjuti,” seru Fitri. (bayu)
Berita Lainnya..
Haji Obon Tersenyum Pencalonannya di Pilkada Paluta 2024 Disebut Terancam Batal
Pilkada Paluta 2024, Haji Obon-Basri Harahap Usung Keberlanjutan Pembangunan
DPC Peradi Gelar Diskusi Publik Undang Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Dwi Ngai Sinaga: Kita Bahas Kota Medan 5 Tahun ke Depan