Membahas Tentang Pemilu, ini Penjelasan Bawaslu Kabupaten Karo

METRO24.CO, TANAH KARO –– Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan ST menyampaikan beberapa hal yang penting pengawasan terhadap pelaksanaan Pilpres dan Pemilihan Anggota Legislatif baik DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi maupun tingkat Kotamadya/Daerah.

Penyampaian ini disampaikan Ketua Bawaslu dalam rangkaian acara Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi Bawaslu kepada Media Massa Kab Karo, Jum’at (22-12-2023) di Suite Pakar Berastagi.

Labih lanjut disampaikannya, Kampanye dalam konteks Pertemuan Terbatas dan pertemuan terbuka. Sehingga Bawaslu bisa langsung Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) yang sipatnya mengandung Sara, Hoax dan Politik Identitas,

Bahan Kampanye antara lain seperti, pemasangan Spanduk, Billboard, Stiker. Pembagian Kalender, Baju, topi dan jenis peragaan lainnya.

Oleh sebab itu, keberadaan media menjadi penting dalam memberikan pelayanan informasi pengawasan kepemiluan yang benar lewat media massa, ungkapnya.

Seperti contohnya, hanya 20/Partai Politik yang bisa membuat konten kampanye, baik itu di Facebook, TikTok, Tiwiter, Instagram dan YouTube. Ini, tidak boleh lebih.

“Para Caleg tidak boleh berkampanye di dunia maya lebih dari iteman yang telah ditentukan yakni hanya 20/Partai, bukan perorangan tapi per Partai,” beber Gemar Tarigan.

Hal tersebut berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, serta UU No 7 Tahun 2017, katanya lagi.

Dalam pertemuan itu, hal senada juga dikatakan Oda Kinata Banurea, selaku Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Media massa sangatlah penting pengawasan terhadap publikasi yang efektif.

Ini sebagai wujud komunikasi dan publikasi yang efektif kepada media dan publik, sehingga meningkatkan citra Lembaga Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas Pemilu, kata Oda.

“Citra lembaga tidak bisa dilepaskan dari alat, media, cara dan etika berkomunikasi melalui media massa. Seseorang bisa menilai, bahkan bisa menyimpulkan kinerja suatu organisasi atau lembaga dari interaksi dengan masyarakat melalui media massa dan media sosial,”.

Sehingga Bawaslu sesuai Mars Bawaslu Pengawas Pemilu, Tonggak Demokrasi Bangsa, Bersama Badan Pengawas Pemilu
Kita Tegakkan Keadilan Pemilu. Seperti contohnya, dalam kategori pelanggaran, sejauh ini Kabupaten Karo kebanyakan ditemukan pelanggaran Administrasi, inilah peran aktif Media untuk mempublikasikan hasil penelitian tersebut. (John Ginting)