METRO24, BINJAI – Dirut PTPN II Tanjung Morawa diminta untuk segera turun tangan menindak tegas para mafia tanah yang sudah berani secara terang-terangan mengobral lahan Kebun Tunggurono milik PTPN II di Jalan Diponogoro, Kel. Timbang Langkat, Kec. Binjai Timur dengan harga murah.
“Sampai hari ini belum ada tindakan tegas dari PTPN II untuk menanggapi masalah ini, makanya kami berharap supaya Dirut PTPN II dapat segera turun tangan,” kata Edi Siswo, seorang pemerhati lingkungan di Sumut, Rabu (6/12/2023) siang.
Selain itu, beliau juga meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dan jangan mau membeli lahan kebun yang dijual dengan harga murah tersebut. Sebab, sudah banyak yang tertipu.
“Udah banyak yang tertipu, begitu sudah dibayar tapi tanah yang dijanjikan tidak ada surat-suratnya. Jadi kami jelaskan seperti ini supaya warga faham dan jangan mau sekali-kali tertarik untuk membelinya,” sebutnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Kasubag Humas PTPN II Tanjung Morawa, Rahmat Kurniawan saat dikonfirmasi menjelaskan akan menelusuri informasi tentang adanya praktik obral lahan Kebun di Tunggurono Binjai tersebut.
“Nanti akan segera kita turunkan tim untuk cek lokasi disana,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, obral pasar murah lahan Kebun Tunggurono diketahui sudah lama berlangsung dan dilakukan secara terang-terangan. Bahkan, para penggarap sampai berani memasang papan iklan berisi tawaran harga jual tanah yang dijual dengan harga senilai jutaan per kaplingnya.
Pantauan wartawan di lokasi, terdapat beberapa titik yang mengobral lahan Kebun Tunggurono di kawasan tersebut. Salah satunya lahan yang berada di Lingk III, Kel. Tunggurono, Kec. Binjai Timur.
Disana juga terdapat papan iklan yang bertuliskan Binjai City Kaplingan Perkampungan Baru. Mereka menawarkan dengan harga paling murah Rp 30 jutaan.
Nah, saat kru wartawan mencoba menelusuri informasi tentang siapa pihak-pihak yang sudah berani mengobral lahan kebun tersebut, terungkap salah satu nama oknum pejabat BPBD Binjai berinisial Am yang diduga ikut bermain.
Hal itu juga dibenarkan oleh salah seorang pria berinisial Mls yang mengaku sebagai menejemen atau pihak yang bertanggung jawab dalam obral pasar murah lahan tersebut. Namun beliau beralasan praktik jual tanah tersebut merupakan tindakan yang legal karena sudah mengikuti proses aturan berlaku.
“Kami sudah urus semuanya sama PTPN II,” katanya. (bayu)
Berita Lainnya..
Warga Binjai Tumpah Ruah Sambut Bobby Nasution, Teriakan ‘Gubernur Sumut’ Menggema
Apresiasi Program Kesehatan dan Infrastruktur, Masyarakat Langkat Deklarasi Dukung Bobby di Pilgubsu 2024
Pelajar SD Ditabrak Becak Saat Nyeberang Depan Sekolah