METRO24, MEDAN – Sebanyak 300 matras dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dibagikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (16/1/2024).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian, menjelaskan pemenuhan hak-hak WBP tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP Pasal 7 tentang Pemberian Perlengkapan Tidur.
“Terima kasih kepada Ditjenpas. Kami harap WBP dapat menjaga dan memanfaatkan matras ini sebaik-baiknya. Semoga dengan adanya bantuan matras ini membantu menciptakan kondisi kamar hunian yang tertata lebih rapi dan seragam, serta mewujudkan pelayanan merata kepada seluruh WBP,” kata Kalapas.
Pembagian matras turut dihadiri oleh Kepala Kesatuan Pengamanan, Eben Haezer Depari, Kepala Seksi Perawatan, Rudi Icuana Sembiring, Kepala Regu Pengamanan, Danny P. Tarigan, dan Jajaran Perawatan.
Sebelumnya, sebanyak 300 matras tersebut diterima dengan baik oleh Kepala Subbag Umum, Devi Fajaria Tampubolon. Selanjutnya, matras-matras tersebut akan dicatat sebagai Barang Milik Negara di Lapas Kelas I Medan. (ansah)