Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Main Judi Online di Warnet, 4 Pria Ini Dibekuk Polres Tanjungbalai

admin 05/12/2023

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, TANJUNGBALAI — Polres Tanjungbalai membekuk empat pemain dan satu penyedia tempat judi online di salah satu warung internet (warnet) di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (1/12/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Kelima tersangka yang terjerat kasus judi online ini, yakni inisial IP (46), PM (44), DH (33), AN (27), dan SC (45).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, pada konferensi pers pengungkapan judi online di depan ruangan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Selasa (5/12/2023).

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu tempat yang sering dijadikan tempat bermain judi online jenis slot,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Kasi Humas, AKP A D Panjaitan, KBO Sat Reskrim, Iptu Demonstar, dan personel Sat Reskrim.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati beberapa pengunjung yang sedang bermain judi online jenis slot. Kemudian, petugas melakukan penindakan di lokasi tersebut dan mengamankan sebanyak empat orang pelaku permainan judi online , dan satu orang penyedia tempat,” tambah Ahmad Yusuf Afandi.

Ahmad Yusuf Afandi juga menambahkan bahwa petugas turut mengamankan barang bukti dari lokasi penggerebekan.

“Dari lokasi, personel membawa barang bukti berupa empat akun beserta password permainan judi online empat unit monitor, empat unit CPU, empat unit keyboard, dan empat unit Mouse,” ucapnya.

“Lalu, satu untai kabel power CPU, satu untai kabel VGA, satu modem Wifi, satu unit router mikrotik, uang tunai sebesar Rp. 646.000, satu unit Handphone, dan satu unit Handphone merek Infinix warna Hitam dengan saldo Dana senilai Rp. 1.169.123,” tambah Ahmad Yusuf Afandi.

Lebih lanjut, Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan modus operandi para pelaku hingga nekat main judi online.

“Pada intinya, para pelaku perjudian tersebut mengharapkan keuntungan. Di mana, perbuatan tersebut dilakukan sudah lebih kurang dua tahun lamanya, yakni sejak 2021,” terangnya.

Ahmad Yusuf Afandi juga menyebut, kelima tersangka dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana atau pasal 45 ayat (2) dari UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

“Para pelaku beserta barang buktinya kini diamankan ke Mako Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ahmad Yusuf Afandi. (van)

Terkait

Continue Reading

Previous: Bawa 6 Paket Sabu, Pengendara Vario Ditangkap Polisi
Next: Kalapas Medan Ikuti Kegiatan Studi Tiru Pemasyarakatan Sumut ke Lapas Batu Nusakambangan

Berita Lainnya

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

23/06/2025
Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan 

Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan 

23/06/2025
Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

23/06/2025

TERKINI

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya  1

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

23/06/2025
Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan  2

Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan 

23/06/2025
Kursi Pimpinan Diduduki Anggota DPRD, Rapat Paripurna Ricuh  3

Kursi Pimpinan Diduduki Anggota DPRD, Rapat Paripurna Ricuh 

23/06/2025
Personil Polsek Medang Deras Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Budidaya Ikan Lele 4

Personil Polsek Medang Deras Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Budidaya Ikan Lele

23/06/2025
Kejaksaan Kuat Bersama Insan Pers 5

Kejaksaan Kuat Bersama Insan Pers

23/06/2025
Karutan Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Nasional Pemasyarakatan secara Virtual 6

Karutan Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Nasional Pemasyarakatan secara Virtual

23/06/2025
Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan 7

Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

23/06/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.