Pemikul 100 Kg Ganja Divonis Seumur Hidup Penjara

METRO24, MEDAN – Terjerat kasus ganja seberat 100 kg, Sofian Syah alias Sofian (25), petani, warga Desa Mendabe, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara, Aceh dijatuhi hukuman seumur hidup penjara dalam persidangan yang digelar online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/12/2023).

“Mengadili, menghukum terdakwa Sofian Syah alias Sofian dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas majelis hakim diketuai Fauzul Hamdi.

Majelis hakim mengungkapkan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis daun ganja kering seberat 100 kg,” cetus majelis hakim.

Majelis hakim menjelaskan, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” pungkas majelis hakim.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Menanggapi vonis majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah terima atau mengajukan banding.

Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula pada Agustus 2023 lalu.

Saat itu petugas kepolisian dari Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat di Jln Kenanga Raya, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Selanjutnya polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan 100 kg ganja kepada Irwansyah alias Iwan (DPO). Disepakati harganya Rp75 juta.

Ternyata saat transaksi dilakukan, yang datang adalah terdakwa Sofian dengan mengendarai becak motor BK 3925 OI.

Tak mau buruannya kabur, polisi langsung menangkap terdakwa berikut barang bukti ganja seberat 100 kg.

Kepada polisi, terdakwa menerangkan sebelumnya dia disuruh oleh Irwansyah alias Iwan (DPO) untuk mengantarkan ganja tersebut. Apabila berhasil maka terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp1 juta. (ansah)