Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Pemikul 100 Kg Ganja Divonis Seumur Hidup Penjara

Redaksi 06/12/2023

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN – Terjerat kasus ganja seberat 100 kg, Sofian Syah alias Sofian (25), petani, warga Desa Mendabe, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara, Aceh dijatuhi hukuman seumur hidup penjara dalam persidangan yang digelar online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/12/2023).

“Mengadili, menghukum terdakwa Sofian Syah alias Sofian dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas majelis hakim diketuai Fauzul Hamdi.

Majelis hakim mengungkapkan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis daun ganja kering seberat 100 kg,” cetus majelis hakim.

Majelis hakim menjelaskan, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” pungkas majelis hakim.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Menanggapi vonis majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah terima atau mengajukan banding.

Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula pada Agustus 2023 lalu.

Saat itu petugas kepolisian dari Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat di Jln Kenanga Raya, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Selanjutnya polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan 100 kg ganja kepada Irwansyah alias Iwan (DPO). Disepakati harganya Rp75 juta.

Ternyata saat transaksi dilakukan, yang datang adalah terdakwa Sofian dengan mengendarai becak motor BK 3925 OI.

Tak mau buruannya kabur, polisi langsung menangkap terdakwa berikut barang bukti ganja seberat 100 kg.

Kepada polisi, terdakwa menerangkan sebelumnya dia disuruh oleh Irwansyah alias Iwan (DPO) untuk mengantarkan ganja tersebut. Apabila berhasil maka terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp1 juta. (ansah)

Terkait

Tags: 100 kg ganja Kurir ganja divonis seumur hidup penjara PN Medan

Continue Reading

Previous: Kalapas Medan Ikuti Kegiatan Studi Tiru Pemasyarakatan Sumut ke Lapas Batu Nusakambangan
Next: Kejati Sumut Raih Pemenang Pertama Kategori Pengelolaan BMN Yang Produktif dari DJKN Sumut

Berita Lainnya

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

23/06/2025
Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan 

Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan 

23/06/2025
Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

23/06/2025

TERKINI

Beredar Foto Anggota DPRD Partai PAN waktu Kampanye Diduga Dukung Dua Caleg PDI-P 1

Beredar Foto Anggota DPRD Partai PAN waktu Kampanye Diduga Dukung Dua Caleg PDI-P

24/06/2025
Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya  2

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

23/06/2025
Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan  3

Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan 

23/06/2025
Kursi Pimpinan Diduduki Anggota DPRD, Rapat Paripurna Ricuh  4

Kursi Pimpinan Diduduki Anggota DPRD, Rapat Paripurna Ricuh 

23/06/2025
Personil Polsek Medang Deras Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Budidaya Ikan Lele 5

Personil Polsek Medang Deras Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Budidaya Ikan Lele

23/06/2025
Kejaksaan Kuat Bersama Insan Pers 6

Kejaksaan Kuat Bersama Insan Pers

23/06/2025
Karutan Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Nasional Pemasyarakatan secara Virtual 7

Karutan Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Nasional Pemasyarakatan secara Virtual

23/06/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.