METRO24.CO, TANAH KARO — Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2018, Pelaksanakan sidang TPP di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe untuk pengusulan Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebas, dan Remisi kembali di dilaksanakan.
Hari ini, Senin (20-11-2023) 10;00 Wib, siang bertempat di Aula Lapangan Rutan Kabanjahe, dipimpin langsung oleh Ka. Rutan Chandra Syahputra Tarigan, S.H, M.H. beserta Kasubsie Pelayanan Tahanan Sastra Barus, S.H, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kamsen Bangun, S.H dan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Sidang TPP dalam Rangka Pengusulan Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebas, Remisi dan dilanjutkan Sidang TPP pengusulan Tamping kembali di gelar. Adapun materi yang disampaikan dalam sidang tersebut diantara nya, sebanyak 46 (empat puluh enam) orang WBP usul Pembebasan Bersyarat (PB), 11 (sebelas) orang WBP usul Cuti Bersyarat (CB), dan sebanyak 15 (lima belas) orang WBP usul sebagai Tamping (Tahanan Pendamping).
Dalam hal ini, WBP yang diusulkan merupakan WBP yang telah dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan nya di Rumah Tahanan Negara Kabanjahe. Ka. Rutan Kabanjahe menegaskan kepada seluruh WBP yang mengikuti sidang TPP, selama menunggu proses pengusulan, seluruh WBP agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta tetap berkelakuan baik demi kelancaran proses pengusulan.
“Tim Pengamat Pemasyarakatan tetap akan mengawasi WBP yang mengajukan pengusulan, jadi harapannya agar setiap WBP tetap berkelakuan baik dan menjaga keamanan serta ketertiban sesuai dengan aturan yang di tetapkan di Rutan Kabanjahe” ujarnya. (John Ginting)
Berita Lainnya..
Pelaku Curas Ditangkap, Korban: Terimakasih Kepada Kapolsek Delitua
PH Mantan Kadis BMBK Sumut Nilai Dakwaan JPU Cacat Seluruhnya
Lapas Medan Gelar Kegiatan Pelatihan Moralitas Bagi WBP