
METRO24.CO, JAKARTA – Lolosnya penyelundupan kiloan shabu dan ribuan butir pil ekstasi melalui jalur pesawat udara Medan – Jakarta, ternyata melibatkan atau kerjasama dengan pegawai maskapai penerbangan milik swasta.
Hal ini terungkap setelah Bareskrim Mabes Polri mengungkap penyelundupan narkoba lalui pesawat Meda – Jakarta dengan menangkap tujuh tersangkanya. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan kurir berinisial MRP di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Maret 2024 lalu.
“Kita berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B Soekarno-Hatta di mana kita berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2024).
Dari penangkapan itu, polisi mengungkap ada keterlibatan dua pegawai maskapai swasta. Arie menyebut dua pegawai berinisial DA dan RD membantu MRP membawa barang haram itu lolos dari skrining bandara sehingga narkoba yang dibawa MRP berhasil dibawa masuk hingga ke dalam pesawat.
“Adanya keterlibatan dari karyawan atau petugas lavatory service salah satu maskapai penerbangan L, dimana kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara,” jelasnya.
DA dan RD bertugas membawa lima kilogram sabu dan 1.841 butir ekstasi ke dalam area bandara. Keduanya lalu menjemput MRP yang turun dari garbarata atau jembatan pesawat menggunakan mobil lavatory service.
“Mereka bertemu setelah turun dari garbarata yang lainnya menggunakan bis penumpang umum, sedangkan MRP menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua orang petugas kebersihan tadi. Dari situ terjadi pertukaran tas antara kurir MRP membawa tas kosong, dua petugas tadi membawa sabu dan ekstasi,” ungkap Arie.
Arie mengatakan dua pegawai maskapai swasta itu mendapat upah hingga Rp 10 Juta. Arie menyebut satu orang petugas maskapai lainnya pun disebut terlibat dalam perkara itu namun keberadaannya masih diburu polisi.
“Keuntungan pegawai maskapai Rp 10 juta dibagi tiga ada yang dapat Rp 1 juta, Rp 6 juta dan Rp 3 juta,” imbuhnya. (sidik)