Perangi Narkoba, Tempo 13 Hari Polres Batubara Berhasil Gulung 10 Orang Tersangka

 

METRO24.CO, BATUBARA – Keseriusan dan komitmen Kapolres Batu Bara AKBP. Taufiq Hidayat Thayeb, S.H, S.I.K bersama jajaran Satres Narkoba Polres Batu Bara dibawah kendali Kasat AKP. Fery Kusnadi untuk memberantas serta memerangi narkoba diwilayah hukum mereka, patut diberi apresiasi setinggi-tingginya.

Kosistensi squad pemberantas Narkotika dan obat-obat terlarang (Tim Satres Narkoba) Polres Batu Bara inipun nyatanya bukan sekedar omon-omon belaka, sebab hanya dalam tempo (kurun waktu) 13 hari saja, mereka (petugas) mampu membuktikannya dengan berhasil menangkap 10 tersangka yang terlibat langsung sebagai pemakai maulun pengedar barang haram tersebut.

Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Satuan Reserse narkoba Polres Batubara dan Polsek Jajaran terhitung sejak tanggal 18 sampai tanggal 31 Januari 2024, telah berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dengan 10 orang tersangka.

Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba dipaparkan Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Thayeb didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi dan KBO Satres Narkoba Iptu P Tamba pada siaran Pers, Rabu 31/1/2024.

“Diungkapkan Kapolres, Polres Batubara terus berperang melawan narkoba dan kejahatan lainnya. Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, selama 14 hari mulai 18 Januari hingga 31 Januari 2024 berhasil menyita barang bukti narkotika sabu sebanyak 181,97 gram, dan daun ganja kering 1,71 gram”, jelas Kapolres.

Pengungkapan terbesar dalam rangka KRYD dilakukan Satres Narkoba pada 24 Januari 2024 di Medang Deras dengan tersangka TS dan MF. Sementara barang bukti yang ditemukan dan disita berupa narkotika jenis sabu seberat 165 gram.

Dikatakan Kapolres, pengungkapan kasus sabu ini berawal pada 19 Januari 2024 di Labuhan Ruku Kecamatan Talawi. Saat personil Satres Narkoba meringkus dua tersangka pengguna narkoba jenis sabu yang mengaku membeli sabu dari TS dengan barang bukti 1,33 gram, dan uang tunai sebesar Rp. 3,6 juta.

Salah seorang tersangka oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berdinas di Pemkab Batubara atau tepatnya bertugas di kantor Lurah Labuhan Ruku bernama Indra Fauzi alias Indukang. Dan seorang tersangka lain berinisial KH”, Sambung Kapolres.

Kemudian pada  22 Jan 2024, kembali Satres Narkoba meringkus tersangka S dengan barang bukti sabu seberat 0,76 gram dan 1 unit timbangan elektrik. Selanjutnya pada 26 Januari 2024, Polsek Medang Deras meringkus tersangka YT dan RW dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram.

Dan pada 27 Januari 2024 Polsek Labuhan Ruku meringkus tersangka MA dengan barang bukti 1,71 gram daun ganja kering. Selanjutnya 28 Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku kembali meringkus tersangka SY dengan barang bukti 15,32 gram sabu, dan MS alias Agam dengan barang bukti 0,40 gram sabu. (Bimais76)