Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Petani Nyambi Jadi Kurir Sabu 36 Kg Dituntut Mati

Redaksi 08/01/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

METRO24, MEDAN – Terjerat kasus sabu seberat 36 kg, seorang petani asal Aceh Timur, Abdurahman (26) dituntut pidana mati dalam persidangan yang digelar online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1/2023).

Tuntutan terhadap Abdurahman dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.

“Meminta kepada majelis hakim supaya menghukum terdakwa Abdurahman dengan pidana mati,” tegas JPU.

Menurut JPU, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak mental generasi bangsa. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Sementara itu JPU dalam surat dakwaannya mengatakan perkara ini bermula pada Maret 2023 lalu.

“Saat itu petugas dari Tim Intelijen Lantamal 1 Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya penyelundupan sabu dari Thailand menuju Indonesia tepatnya di Pangkalan Susu, Kab. Langkat,” kata JPU.

JPU menjelaskan selanjutnya petugas Lantamal melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi lagi bahwa rencana masuknya sabu tersebut berubah tempatnya yaitu melalui pesisir pantai di sekitar Lhoukseumawe, Aceh.

Petugas Lantamal pun bergegas menuju lokasi dan melihat 1 buah kapal pancung nelayan mendekat ke pantai dan beberapa saat melemparkan benda ke arah pantai.

“Kemudian kapal pancung tersebut kembali ke laut dan pergi. Petugas Lantamal lalu mendekati barang yang dilempar tadi dan menemukan 2 karung yang berisi sabu dengan berat 36 kg,” ucap JPU.

JPU mengungkapkan selanjutnya petugas Lantamal mengamankan 1 orang laki-laki yang tidak jauh dari tempat ditemukannya sabu tersebut yang bernama Rizki Efendi, warga Aceh Utara.

Petugas Lantamal kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwasanya sabu itu akan diterima oleh terdakwa Abdurahman di daerah Lhoksukon, Aceh Utara. Petugas pun melakukan penangkapan.

Ketika diinterogasi, terdakwa Abdurahman mengaku disuruh oleh Murtala alias Wak G (DPO) untuk menjemput sabu itu dan membawanya ke Idi, Aceh Timur. Terdakwa juga mengaku sebagai uang jalan, Murtala alias Wak G (DPO) sudah mentransfernya uang sebesar Rp4 juta.

“Sedangkan untuk upahnya, terdakwa dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp36 juta apabila berhasil membawa sabu tersebut,” tandas JPU. (ansah)

Terkait

Continue Reading

Previous: Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Judi Togel di Nagori Mancuk
Next: Kajari Muttaqin Harahap Terima Audiensi DPC Peradi RBA Medan

Berita Lainnya

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Pimpin Razia Peremanisme dan Geng Motor di Rantauprapat 

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Pimpin Razia Peremanisme dan Geng Motor di Rantauprapat 

13/05/2025
Polrestabes Medan Sita 22 Bungkus Teh China Berisi Sabu, Tersangka Dapat Upah Rp 20 Juta

Polrestabes Medan Sita 22 Bungkus Teh China Berisi Sabu, Tersangka Dapat Upah Rp 20 Juta

13/05/2025
Putusan Eksekusi Lahan Di Jl. Mojopahit No 5 Medan Dinilai Melawan Hukum, PH Minta Eksekusi Ditunda

Putusan Eksekusi Lahan Di Jl. Mojopahit No 5 Medan Dinilai Melawan Hukum, PH Minta Eksekusi Ditunda

13/05/2025

TERKINI

Wakil Bupati Labura Pantau Seleksi CPPPK Tahap II di Medan  1

Wakil Bupati Labura Pantau Seleksi CPPPK Tahap II di Medan 

13/05/2025
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Pimpin Razia Peremanisme dan Geng Motor di Rantauprapat  2

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Pimpin Razia Peremanisme dan Geng Motor di Rantauprapat 

13/05/2025
Polrestabes Medan Sita 22 Bungkus Teh China Berisi Sabu, Tersangka Dapat Upah Rp 20 Juta 3

Polrestabes Medan Sita 22 Bungkus Teh China Berisi Sabu, Tersangka Dapat Upah Rp 20 Juta

13/05/2025
Putusan Eksekusi Lahan Di Jl. Mojopahit No 5 Medan Dinilai Melawan Hukum, PH Minta Eksekusi Ditunda 4

Putusan Eksekusi Lahan Di Jl. Mojopahit No 5 Medan Dinilai Melawan Hukum, PH Minta Eksekusi Ditunda

13/05/2025
Polres Labuhanbatu Gelar Razia Peremanisme yang Mengatasnamakan Ormas di Rantauprapat 5

Polres Labuhanbatu Gelar Razia Peremanisme yang Mengatasnamakan Ormas di Rantauprapat

12/05/2025
Ops Pekat Toba 2025, Satreskrim Polres Tanah Karo Ciduk Pelaku Pencurian Modus Rusak Rumah Korban 6

Ops Pekat Toba 2025, Satreskrim Polres Tanah Karo Ciduk Pelaku Pencurian Modus Rusak Rumah Korban

12/05/2025
Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas 7

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas

12/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.