METRO24, MEDAN – Terjerat kasus sabu seberat 36 kg, seorang petani asal Aceh Timur, Abdurahman (26) dituntut pidana mati dalam persidangan yang digelar online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1/2023).
Tuntutan terhadap Abdurahman dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.
“Meminta kepada majelis hakim supaya menghukum terdakwa Abdurahman dengan pidana mati,” tegas JPU.
Menurut JPU, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak mental generasi bangsa. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Sementara itu JPU dalam surat dakwaannya mengatakan perkara ini bermula pada Maret 2023 lalu.
“Saat itu petugas dari Tim Intelijen Lantamal 1 Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya penyelundupan sabu dari Thailand menuju Indonesia tepatnya di Pangkalan Susu, Kab. Langkat,” kata JPU.
JPU menjelaskan selanjutnya petugas Lantamal melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi lagi bahwa rencana masuknya sabu tersebut berubah tempatnya yaitu melalui pesisir pantai di sekitar Lhoukseumawe, Aceh.
Petugas Lantamal pun bergegas menuju lokasi dan melihat 1 buah kapal pancung nelayan mendekat ke pantai dan beberapa saat melemparkan benda ke arah pantai.
“Kemudian kapal pancung tersebut kembali ke laut dan pergi. Petugas Lantamal lalu mendekati barang yang dilempar tadi dan menemukan 2 karung yang berisi sabu dengan berat 36 kg,” ucap JPU.
JPU mengungkapkan selanjutnya petugas Lantamal mengamankan 1 orang laki-laki yang tidak jauh dari tempat ditemukannya sabu tersebut yang bernama Rizki Efendi, warga Aceh Utara.
Petugas Lantamal kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwasanya sabu itu akan diterima oleh terdakwa Abdurahman di daerah Lhoksukon, Aceh Utara. Petugas pun melakukan penangkapan.
Ketika diinterogasi, terdakwa Abdurahman mengaku disuruh oleh Murtala alias Wak G (DPO) untuk menjemput sabu itu dan membawanya ke Idi, Aceh Timur. Terdakwa juga mengaku sebagai uang jalan, Murtala alias Wak G (DPO) sudah mentransfernya uang sebesar Rp4 juta.
“Sedangkan untuk upahnya, terdakwa dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp36 juta apabila berhasil membawa sabu tersebut,” tandas JPU. (ansah)
Berita Lainnya..
Pelaku Curas Ditangkap, Korban: Terimakasih Kepada Kapolsek Delitua
PH Mantan Kadis BMBK Sumut Nilai Dakwaan JPU Cacat Seluruhnya
Lapas Medan Gelar Kegiatan Pelatihan Moralitas Bagi WBP