METRO24.CO, MEDAN – Direktorat Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3,8 kilogram, yang dikemas dalam 16 bungkus melalui Bandara Kuala Namu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Selain sabu seberat 3,8 kilogram itu, polisi juga mengamankan dua tersangka berinisial AK (24) dan MH (29) warga Aceh.
Penangkapan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi pada Jum’at (23/02/2024).
Dikatakan Hadi, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dua orang laki-laki dewasa sedang membawa narkotika jenis sabu.
“Dari informasi itu kita kembangkan. Selanjutnya kita lidik dan berhasil mengamankan keduanya. Kini kasusnya masih kita dalami,” pungkasnya. (dik)