METRO24, BELAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Kasat AKP Abdi Harahap, SH mengamankan lima tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu, dalam operasi yang digelar di Jalan Kapten Rahmad Budin Gang Jati Kelurahan Terjun, Medan Marelan Kota Medan Sumatera Utara, Kamis (7/12/2023).
Kelima tersangka masing-masing berinisial R (20), YB (30), KF (19), HP (44), dan RD (25). Dari kelima tersangka, R, YB dan KF diduga sebagai pengedar, sementara HP dan RD diduga sebagai pengguna pemakai.
Dalam penggerebekan tersebut, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menyita barang bukti berupa. Shabu seberat 3,04 gram, uang tunai sebesar Rp. 2.170.000, 3 unit telepon selular, 1 set bong, 1 timbangan digital, 2 buah pipet runcing dan 1 buah kaca pin.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pihak Kepolisian sedang melakukan upaya pengembangan kasus untuk menangkap para pelaku ditingkat lebih tinggi dalam jaringan Peredaran Narkoba ini.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari Peredaran Narkoba. (Sidik).
Berita Lainnya..
Polsek Medan Sunggal Tembak Komplotan Begal Kendarai Becak Motor di Desa Helvetia
Lapas Medan Bekali Warga Binaan Keterampilan Budidaya Tanaman Bonsai
Perkara Penganiayaan Depan Pos Polisi Pasar Horas Damai di Polsek Siantar Barat