METRO24.CO, BELAWAN – Seorang pria berinisial ASS alias Mirin (27) warga Jalan Bulu Cina, Desa Kelambir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli serdang, selama ini tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba dibekuk petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan dari sebuah rumah di kawasan Hamparan Perak.
Selain itu, polisi juga meringkus sejumlah teman ASS, yang diduga menghalang-halangi penangkapan terhadap DPO bandar narkoba tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, kepada wartawan, Senin malam (4/12/2023), mengatakan, walau saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
Namun polisi menemukan barang bukti lain berupa delapan butir pil ekstasi, dan sejumlah surat yang diduga dijadikan sebagai jaminan dalam transaksi narkoba antara ASS alias Mirin dengan beberapa orang pengedar.
Josua juga mengatakan, dalam dua pekan terakhir pihaknya meringkus tujuh orang pengedar dan dua pengguna sabu dari sejumlah lokasi di wilayah kerjanya.
Untuk pengusutan lanjut, para pengedar maupun bandar serta pengguna narkoba tersebut, kini mendekam di sel tahanan polisi. (sidik)
Berita Lainnya..
Alasan Ikuti Bimtek, Kades di Langkat Dipaksa Nyetor Rp 30 Juta Kepada Ketua Apdesi Kecamatan, Kejari Stabat Diminta Segera Periksa
Kejati Sumut Didesak Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Plat Merah Rp36,9 Miliar Sampai ke Akar-akarnya
Kejati Sumut Sebut Sudah Periksa Kepala Cabang Bank Plat Merah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Rp65 Miliar