Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana di Desa Pematang Kuala

admin 06/12/2023

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, SERGAI — Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Kejaksaan Negeri Sergai menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh MJE alias Al (27) warga dusun I Desa Pematang Kuala Sergai terhadap korban almarhum Poniran.(57) warga yang sama, yang merupakan pamannya AI sendiri. Rekonstruksi dilakukan dengan 10 adegan pembunuhan oleh tim Polres Sergai dan Kejaksaan Negeri, di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Sergai, Sei Rampah, Rabu (06/12) Siang.

Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan dalam Perss Release menyatakan, bahwa rekonstruksi ini bertujuan agar penyidik dan penuntut memahami kasus ini sebelum persidangan.

” Kemudian Polres Sergai akan melengkapi berkas dan barang bukti dengan koordinasi Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, untuk persidangan,” ujarnya.

AKP JH Panjaitan menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 340 Subs 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Sergai berhasil menangkap pelaku pembunuhan MJE dalam waktu delapan jam setelah kejadian. Motif pembunuhan tersebut diketahui terkait dendam karena korban pernah melakukan kekerasan seksual terhadap pelaku. Pelaku telah menunggu dan mempersiapkan aksi penusukan dengan arit, menyebabkan korban meninggal dengan sembilan luka bacokan.

Pelaku, MJE alias Al, dihadapkan pada pasal 340 Subs 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat tujuh tahun penjara. Keberhasilan polisi dalam penangkapan dan pengungkapan kasus ini diumumkan dalam press release sehari setelah penangkapan. (Amran)

Terkait

Continue Reading

Previous: Kejati Sumut Raih Pemenang Pertama Kategori Pengelolaan BMN Yang Produktif dari DJKN Sumut
Next: Kejari Medan Gelar Penyuluhan Hukum di Kelurahan Sei Sikambing B

Berita Lainnya

Cegah Masuk Narkoba, Sat Pol Airud T.Balai Gelar Patroli Periksa Kapal 

Cegah Masuk Narkoba, Sat Pol Airud T.Balai Gelar Patroli Periksa Kapal 

24/06/2025
Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

23/06/2025
Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan 

Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan 

23/06/2025

TERKINI

Terkait Anggota DPRD Fraksi PAN Diduga Dukung Caleg PDI-P Saat Jadi Caleg, Muhammad Ali : Janganlah Diungkit Ungkit  1

Terkait Anggota DPRD Fraksi PAN Diduga Dukung Caleg PDI-P Saat Jadi Caleg, Muhammad Ali : Janganlah Diungkit Ungkit 

24/06/2025
Dari Keunawat untuk Masa Depan, Mahasiswa Ekonomi Universitas Labuhanbatu Raih Beasiswa Berkat Aksi Nyata di Desa 2

Dari Keunawat untuk Masa Depan, Mahasiswa Ekonomi Universitas Labuhanbatu Raih Beasiswa Berkat Aksi Nyata di Desa

24/06/2025
Estafet Kepemimpinan Baru di PN Medan: Mardison dan Jarot Resmi Jabat Ketua dan Wakil Ketua 3

Estafet Kepemimpinan Baru di PN Medan: Mardison dan Jarot Resmi Jabat Ketua dan Wakil Ketua

24/06/2025
Wali Kota Tanjungbalai Sambangi Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR di Jakarta 4

Wali Kota Tanjungbalai Sambangi Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR di Jakarta

24/06/2025
Cegah Masuk Narkoba, Sat Pol Airud T.Balai Gelar Patroli Periksa Kapal  5

Cegah Masuk Narkoba, Sat Pol Airud T.Balai Gelar Patroli Periksa Kapal 

24/06/2025
Beredar Foto Anggota DPRD Partai PAN waktu Kampanye Diduga Dukung Dua Caleg PDI-P 6

Beredar Foto Anggota DPRD Partai PAN waktu Kampanye Diduga Dukung Dua Caleg PDI-P

24/06/2025
Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya  7

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

23/06/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.