METRO24, SERGAI — Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Kejaksaan Negeri Sergai menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh MJE alias Al (27) warga dusun I Desa Pematang Kuala Sergai terhadap korban almarhum Poniran.(57) warga yang sama, yang merupakan pamannya AI sendiri. Rekonstruksi dilakukan dengan 10 adegan pembunuhan oleh tim Polres Sergai dan Kejaksaan Negeri, di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Sergai, Sei Rampah, Rabu (06/12) Siang.
Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan dalam Perss Release menyatakan, bahwa rekonstruksi ini bertujuan agar penyidik dan penuntut memahami kasus ini sebelum persidangan.
” Kemudian Polres Sergai akan melengkapi berkas dan barang bukti dengan koordinasi Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, untuk persidangan,” ujarnya.
AKP JH Panjaitan menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 340 Subs 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Sergai berhasil menangkap pelaku pembunuhan MJE dalam waktu delapan jam setelah kejadian. Motif pembunuhan tersebut diketahui terkait dendam karena korban pernah melakukan kekerasan seksual terhadap pelaku. Pelaku telah menunggu dan mempersiapkan aksi penusukan dengan arit, menyebabkan korban meninggal dengan sembilan luka bacokan.
Pelaku, MJE alias Al, dihadapkan pada pasal 340 Subs 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat tujuh tahun penjara. Keberhasilan polisi dalam penangkapan dan pengungkapan kasus ini diumumkan dalam press release sehari setelah penangkapan. (Amran)
Berita Lainnya..
Polsek Medan Sunggal Tembak Komplotan Begal Kendarai Becak Motor di Desa Helvetia
Lapas Medan Bekali Warga Binaan Keterampilan Budidaya Tanaman Bonsai
Perkara Penganiayaan Depan Pos Polisi Pasar Horas Damai di Polsek Siantar Barat