METRO24.CO, SERGAI — Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial IHR (41), warga Lingkungan V Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tak berkutik saat dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Sergai.
Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, iptu Edward Sidauruk, Selasa (12/12/2023) di Polres Sergai Seirampah mengungkapkan, penangkapan tersangka IHR menindaklanjuti laporan korban atas nama Cristina Natalia Sibarani (36) warga Lingkungan X Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, sesuai laporan polisi nomor LP/B/250/XII/2023/ SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/ Polda Sumut, tanggal 9 Desember 2023.
Edward menjelaskan, pada Sabtu (9/12/2023).sekira pukul 05.00 WIB saat bangun dari tidur, pelapor tidak menemukan sepeda motor jenis matic BK 6927 MAW miliknya, yang sebelumnya diparkirkan di dapur rumahnya. Pelapor juga mendapati dinding dapur rumahnya yang terbuat dari tepas telah rusak, dan pintu dapur sudah terbuka.
“Selain sepeda motor, korban juga kehilangan 2 tabung gas ukuran 3 Kg. Merasa keberatan dengan kejadian tersebut, korban membuat pengaduan ke Polsek Perbaungan,” ujar Edward.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Ipda Raja K Haloho segera melakukan penyelidikan diawali melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
“Sabtu (9/12/2023) pagi korban buat laporan, malamnya terduga pelaku berinisial IHR berhasil diamankan saat sedang duduk-duduk di salah satu warung yang ada di pinggir Jalinsum Lingkungan V Kelurahan Tualang,” ungkap Edward.
Saat diinterogasi, lanjut Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kbo Satreskrim Polres Sergai ini, tersangka IHR mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban.
Tersangka juga mengakui menitipkan sepeda motor milik korban yang dicurinya kepada temannya berinisial FRB (42), warga Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, untuk dijualkan.
Sedangkan tabung gas milik korban, diakui tersangka dititipkan kepada rekannya berinisial EW (46), warga Lingkungan V Kelurahan Tualang, juga untuk dijualkan.
Mendapat informasi tersebut, tambah Edward, tim segera melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan tersangka FRB dan EW di kediaman masing-masing, berikut barang bukti sepeda motor milik korban. Selanjutnya, ketiga tersangka di boyong ke Polsek Perbaungan.
“Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Perbaungan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Edward. (Amran)
Berita Lainnya..
Korban Salah Transfer Rp25 Juta Malah Jadi Tersangka, Mohon Keadilan ke Kapolda Sumut
Demo di Depan Kejati Sumut, Massa Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Tambang Ilegal di Samosir
Kuasa Hukum Penggugat Minta Majelis Hakim PN Medan Berlaku Adil dalam Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia