METRO24, MEDAN — Tim Satgas Gakkum Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggerebekan terhadap lokasi peredaran narkoba di kawasan Jalan Jermal 15, Dusun VI, Desa Hutan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (27/12/2023).
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan empat orang pengedar narkoba. Masing-masing berinisial YS dengan barang bukti bukti sabu 1,38 gram, AJ dengan barang bukti sabu 0,56 gram.
Kemudian, A dengan barang bukti Sabu 0,54 gram dan RS dengan barang bukti sabu 0,06 gram dan 38 klip bungkus kecil paket ganja.
Tak hanya itu, personel juga memusnahkan lima gubuk yang digunakan untuk menjual dan memakai narkoba. Selain itu dalam penggerebekan ini juga diamankan 45 unit mesin judi jackpot, satu unit mesin judi tembak ikan serta 23 unit sepeda motor.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
“Di lokasi personel personel melakukan pemusnahan terhadap gubuk tempat menggunakan narkotika serta mengamankan empat orang pengedar narkoba serta 10 orang sedang bermain judi (dan) positif mengkonsumsi narkoba,” katanya, Kamis (28/12/2023).
Dalam kesempatan ini Hadi menegaskan, Polda Sumut akan terus menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumut.
“Siapapun pihak-pihak yang mencoba membekingi peredaran narkoba akan ditindak tegas Polda Sumatera Utara,” pungkasnya.
Berita Lainnya..
Piala Kalapas Cup Hadirkan Aksi Seru Warga Binaan Berlaga di Turnamen Badminton
Pelantikan Petugas Lapas Medan yang Naik Pangkat Sebagai Teladan Dedikasi dan Profesionalisme
Diamankan Tawuran, Kasat Binmas Polres Siantar Lakukan Pembinaan kepada 9 Pelajar