METRO24.CO, BELAWAN – Seorang pria paruh baya, Poniman (53) diamankan Polsek Medan labuhan di jalan Marelan IX Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan, Jum’at (26/01/24).
Penangkapan dilakukan berdasarkan pengaduan korban, Rama Aditya terkait tindakan penganiayaan dilakukan oleh Poniman.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Poniman dilakukan setelah adanya laporan dari korban Rama Aditya.
Lanjutnya, korban mengalami penganiayaan menyebabkan luka dibagian kepala akibat lemparan potongan besi oleh Pelaku pada bulan Desember 2023.
“Penganiayaan terjadi karena adanya konflik antara pelaku dan korban. Pelaku mengakui bahwa dia melempar korban dengan potongan besi karena merasa terganggu dengan asap forklift yang disengaja oleh korban saat melintas di sebelahnya,” ujar Kompol P.S. Simbolon.
Alhasil, Poniman diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang dilakukannya terhadap korban.
Kapolsek Medan Labuhan juga menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa kasus ini ditangani secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Kompol P.S. Simbolon. (sidik)
Berita Lainnya..
Polsek Medan Sunggal Tembak Komplotan Begal Kendarai Becak Motor di Desa Helvetia
Lapas Medan Bekali Warga Binaan Keterampilan Budidaya Tanaman Bonsai
Perkara Penganiayaan Depan Pos Polisi Pasar Horas Damai di Polsek Siantar Barat