Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

PT Medan Perberat Hukuman 2 Kurir Sabu Asal Langsa Jadi 20 Tahun Bui

Redaksi 24/01/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

METRO24, MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman 2 kurir sabu seberat 6 kg asal Langsa, Aceh dari 18 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Adapun kedua terdakwa yakni TM Ridhasa alias Tomy (37) dan Dudy Iskandar alias Jul (41).

Dilansir wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/1) sore, disebutkan, majelis hakim PT Medan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa tersebut masing-masing selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas majelis hakim diketuai Belman Tambunan.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Medan pada Kamis (26/10/2023) lalu menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diuraikan, perkara ini bermula pada April 2023 lalu.

Saat itu terdakwa Jul menghubungi temannya terdakwa Tomy untuk meminta pekerjaan dan Tomy mengatakan nanti dikabari.

Selanjutnya di tempat terpisah, Tomy dihubungi oleh Johan (DPO) menyuruh untuk mengantarkan sabu ke Depok, Jawa Barat. Tomy menyetujuinya. Tomy lalu menghubungi Jul menceritakan pekerjaan tersebut. Jul pun mau.

Kemudian Tomy menyuruh Jul berangkat terlebih dahulu ke Medan menggunakan bus dan memberikan uang jalan sebesar Rp6 juta. Mereka janjian bertemu di Medan.

Selanjutnya Tomy menghubungi Johan (DPO) untuk mengambil sabu yang mau diantarkan ke Depok, Jawa Barat. Johan (DPO) mengarahkan Tomy untuk bertemu dengan orang suruhannya.

Orang suruhan Johan (DPO) sudah menyiapkan mobil Jeep Patriot yang didalamnya terdapat koper berisi sabu seberat 6 kg.

Tomy kemudian membawa mobil tersebut ke Medan untuk bertemu dengan Jul. Sesampainya di Medan keduanya pun bertemu.

Rencananya sabu itu akan dibawa melalui jalur udara. Tomy lalu memesankan tiket pesawat untuk Jul. Keduanya lalu berangkat menuju Bandara Kualanamu.

Di sana, Tomy memberikan koper berisi sabu kepada Jul dan menyuruhnya segera naik pesawat yang sudah dipesan. Sedangkan Tomy tidak ikut dan menunggu di sebuah hotel di Jln Panglima Denai, Medan.

Naas, aksi Jul hendak membawa sabu naik pesawat ketahuan petugas kepolisian dari Polda Sumut. Jul pun ditangkap.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap Tomy yang sedang menginap di hotel.

Kepada polisi, Tomy mengaku sabu itu merupakan milik Johan (DPO). Apabila berhasil mengantarkan sabu itu maka dia akan memperoleh keuntungan sebesar Rp60 juta sedangkan Jul akan diberikan sebesar Rp35 juta. (ansah)

Terkait

Continue Reading

Previous: Polsek Siantar Barat Tangkap Tiga Pelaku Pencurian 
Next: Pidmil Kejati Sumut Limpahkan Perkara Koneksitas Korupsi Rp50 Miliar Lebih ke PN Tipikor Medan

Berita Lainnya

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi

15/05/2025
Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025
Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

14/05/2025

TERKINI

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi 1

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi

15/05/2025
GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi 2

GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi

15/05/2025
Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga 3

Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga

15/05/2025
Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau 4

Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau

15/05/2025
Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara 5

Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara

14/05/2025
Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan 6

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan

14/05/2025
Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan  7

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.