METRO24, MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman 2 kurir sabu seberat 6 kg asal Langsa, Aceh dari 18 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Adapun kedua terdakwa yakni TM Ridhasa alias Tomy (37) dan Dudy Iskandar alias Jul (41).
Dilansir wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/1) sore, disebutkan, majelis hakim PT Medan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa tersebut masing-masing selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas majelis hakim diketuai Belman Tambunan.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Medan pada Kamis (26/10/2023) lalu menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diuraikan, perkara ini bermula pada April 2023 lalu.
Saat itu terdakwa Jul menghubungi temannya terdakwa Tomy untuk meminta pekerjaan dan Tomy mengatakan nanti dikabari.
Selanjutnya di tempat terpisah, Tomy dihubungi oleh Johan (DPO) menyuruh untuk mengantarkan sabu ke Depok, Jawa Barat. Tomy menyetujuinya. Tomy lalu menghubungi Jul menceritakan pekerjaan tersebut. Jul pun mau.
Kemudian Tomy menyuruh Jul berangkat terlebih dahulu ke Medan menggunakan bus dan memberikan uang jalan sebesar Rp6 juta. Mereka janjian bertemu di Medan.
Selanjutnya Tomy menghubungi Johan (DPO) untuk mengambil sabu yang mau diantarkan ke Depok, Jawa Barat. Johan (DPO) mengarahkan Tomy untuk bertemu dengan orang suruhannya.
Orang suruhan Johan (DPO) sudah menyiapkan mobil Jeep Patriot yang didalamnya terdapat koper berisi sabu seberat 6 kg.
Tomy kemudian membawa mobil tersebut ke Medan untuk bertemu dengan Jul. Sesampainya di Medan keduanya pun bertemu.
Rencananya sabu itu akan dibawa melalui jalur udara. Tomy lalu memesankan tiket pesawat untuk Jul. Keduanya lalu berangkat menuju Bandara Kualanamu.
Di sana, Tomy memberikan koper berisi sabu kepada Jul dan menyuruhnya segera naik pesawat yang sudah dipesan. Sedangkan Tomy tidak ikut dan menunggu di sebuah hotel di Jln Panglima Denai, Medan.
Naas, aksi Jul hendak membawa sabu naik pesawat ketahuan petugas kepolisian dari Polda Sumut. Jul pun ditangkap.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap Tomy yang sedang menginap di hotel.
Kepada polisi, Tomy mengaku sabu itu merupakan milik Johan (DPO). Apabila berhasil mengantarkan sabu itu maka dia akan memperoleh keuntungan sebesar Rp60 juta sedangkan Jul akan diberikan sebesar Rp35 juta. (ansah)
Berita Lainnya..
Pelaku Curas Ditangkap, Korban: Terimakasih Kepada Kapolsek Delitua
PH Mantan Kadis BMBK Sumut Nilai Dakwaan JPU Cacat Seluruhnya
Lapas Medan Gelar Kegiatan Pelatihan Moralitas Bagi WBP