Teks photo : Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Froom Pimpa Siahaan SH bersama Tim mengapit bandar narkoba MN alias Tubin.
METRO24.CO, SIMALUNGUN – Dikenal sangat licin menjalankan bisnis haramnya, MN atau di kenal panggilan Tubin (44) yang merupakan Bandar narkoba di Kecamatan Bandar akhirnya tidak berkutik ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun di pimpin Kanit II IPDA Froom Pimpa Siahaan SH di rumah kontrakannya, Huta 3 Cemara Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Rabu (11/30/2024) siang pukul 11.30 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024) membenarkanya penangkapan bandar narkoba MN alias Tubin tersebut.
Dijelaskannya, keberhasilan penangkapan Tubin tersebut telah menjalani proses penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
Tepat hari Rabu (11/30/2024) siang pukul 11.30 Wib Tubin ditangkap didepan rumah kontrakannya tersebut. Saat itu Tubin kedapatan membuang sesuatu ke tanah. Melihat itu Ipda Froom bersama Tim dan disaksikan Gamot setempat melakukan penggeledahan badak dan rumah kontrakan Tubin, kemudian ditemukan 6 paket klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 53.61 gram, 1 buah timbangan digital, bal plastik klip kosong, dan uang tunai Rp380.000 dari hasil penjualan narkotika.
“Bandar narkoba MN alias Tubin mengakui shabu itu miliknya. Hingga saat ini dia sudah diamankan di ruangan pemeriksaan Sat Narkoba guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Irvan Rinaldi Pane. (Fred)
Teks photo : Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Froom Pimpa Siahaan SH bersama Tim mengapit bandar narkoba MN alias Tubin.
Berita Lainnya..
Mahasiswa Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Covid-19 oleh Mantan Bupati Samosir
Alasan Ikuti Bimtek, Kades di Langkat Dipaksa Nyetor Rp 30 Juta Kepada Ketua Apdesi Kecamatan, Kejari Stabat Diminta Segera Periksa
Kejati Sumut Didesak Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Plat Merah Rp36,9 Miliar Sampai ke Akar-akarnya