METRO24.CO, SIANTAR – Satuan Reskrim Polres Siantar dipimpin Kanit Idik 1 Unit Jahtanras IPDA Sahat Sinaga SH berhasil meringkus pelaku pencurian modus pembongkaran rumah sembunyi di Kabupaten Labuhan Batu, Rabu, (31/1/2024) sore pukul 15.00 Wib.
Pelaku itu berinisial BW (38) warga Jl. Melati, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Kejadian itu di rumah pelapor/korban Makmur Purba (63) di Jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar diketahui hari Minggu, (21/1/2024) siang sekitar pukul 12.00 Wib .
Kejadian itu pertama sekali diketahui anak korban bernama Muhammad Maulana saat datang ke rumah orangtuanya (korban) di Jalan Melati hendak mengecek situasi rumah korban dikarenakan rumah tersebut telah ditinggalkan korban kondisi kosong sejak tanggal 1 Januari 2024.
Saat membuka pintu, anak pelapor melihat rumah sudah dalam kondisi berantakan. Kemudian anak korban melihat kedalam kamar juga sudah keadaan berantakan. Melihat itu anak korban menelpon korban dan menceritakan kondisi rumah korban.
Tidak lama kemudian korban tiba dirumahnya dan memeriksa barang-barang yang hilang dari rumahnya itu berupa uang tunai Rp.40.000.000, uang tunai 1000 Dollar amerika, perhiasan emas 12 buah gelang seberat 40 gram, 1 gelang emas seberat 15 gram, 2 gelang emas seberat 20 gram, 1 cincin seberat 16.8 gram, 1 cincin emas baru mustika warna ungu.Tidak terima kejadian itu korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat, Polres Siantar.
Mengetahui itu adanya kejadian itu, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, M.H perintahkan Kanit Idik 1 Unit Jahtanras IPDA Sahat Sinaga membantu melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa, (30/1/2024) malam sekira Pukul 22.00 Wib menerima informasi pelaku pencurian itu berinisial BW namun tidak berada di Siantar lagi melainkan sudah berangkat ke Sei berombang Kecamatan Panei Hilir Kabupaten Labuhan Batu.
Selanjutnya pada Rabu, (31/1/2024) dini hari pukul 03.00 Wib IPDA Sahat Sinaga bersama Tim opsnal berangkat menuju Sei berombang Kecamatan Panei Hilir Kabupaten Labuhan Batu. Pukul 14.30 Wib Tim Opsnal tiba di Polsek Panei Hilir dan berkordinasi dengan personil Polsek Panei Hilir dipimpin Kapolsek Panei Hilir AKP HM. Sibarani SH.
Lalu sore harinya pukul 15.00 Wib IPDA Sahat Sinaga bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku BW di rumah iparnya di Gg. Aman Lk. 6 Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panei Hilir Kabupaten Labuhan Batu.
Dari pelaku BW diamankan barang bukti 1 unit sepedamotor Kawasaki Ninja hasil dibeli dari uang hasil pencurian, 1 unit Becak Motor hasil yang dibeli dari uang hasil pencurian, 1 buah Bedcover hasil yang dibeli dari uang hasil pencurian, 10 buah emas terdiri dari 9 Gelang emas kecil dan 1 gelang emas besar serta 1 pasang Celana baju dan topi yang dipakai pada saat melakukan pencurian.
Hingga saat ini pelaku BW sudah diamankan di Mako Polres Siantar untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Fred)
Berita Lainnya..
Piala Kalapas Cup Hadirkan Aksi Seru Warga Binaan Berlaga di Turnamen Badminton
Pelantikan Petugas Lapas Medan yang Naik Pangkat Sebagai Teladan Dedikasi dan Profesionalisme
Diamankan Tawuran, Kasat Binmas Polres Siantar Lakukan Pembinaan kepada 9 Pelajar