
METRO24.CO, SIANTAR – Satuan Resnarkoba Polres Siantar tangkap MRA (21) warga Jln. Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar bawa narkotika jenis ganja bruto 30,12 gram di Jalan Uwisgara Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, Jumat, (2/2/2024) sore pukul 17.00 Wib.
Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH dikonfirmasi, Sabtu, (3/2/2024) mengatakan penangkapan itu berawal atas bantuan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan, dari MRA ditemukan barang bukti 1 bungkus kertas nasi berisikan Ganja Bruto 30.12 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk OPPO.
Diinterogaai MRA mengaku ganja itu miliknya sehingga MRA beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“MRA sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (Fred)