METRO24.CO, SIMALUNGUN – Sat Resnarkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 IPTU Dian Putra, S.Sos,I, MH bersama Gamot Nagori Pematang Simalungun berhasil membekuk seorang pengedar narkoba di salah satu warung tuak yang berada di Huta II, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Pada hari Selasa, (6/2/2024) siang sekira pukul 12.30 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024) mengatakan pengedar narkoba itu berinisial Su (52) warga Huta I, Nagori Karang bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas seorang laki-laki di warung tuak tersebut sebagai pengedar ganja.
Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa, (6/2/2024) siang sekira pukul 12.30 Wib Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPTU Dian Putra berhasil membekuk pelaku Su sedang duduk duduk di warung tuak tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal bersama Gamot setempat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ganja berat bruto 33,94 gram, uang tunai sebesar Rp300.000 dari hasil penjualan narkoba, serta 1 unit ponsel android merek samsung berwarna hitam.
Pelaku Su diinterogasi mengaku ganja itu miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seseorang di Kota Tebing Tinggi dan ganja itu akan dijualnya kembali.
“Pengedar Su dan barang bukti sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Irvan Rinaldi Pane. (Fred)