Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Sat Resnarkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar Ganja 33,94 Gram, Ngaku Dari Tebing Tinggi

Redaksi 07/02/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

 

METRO24.CO, SIMALUNGUN – Sat Resnarkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 IPTU Dian Putra, S.Sos,I, MH bersama Gamot Nagori Pematang Simalungun berhasil membekuk seorang pengedar narkoba di salah satu warung tuak yang berada di Huta II, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Pada hari Selasa, (6/2/2024) siang sekira pukul 12.30 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024) mengatakan pengedar narkoba itu berinisial Su (52) warga Huta I, Nagori Karang bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Dijelaskannya, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas seorang laki-laki di warung tuak tersebut sebagai pengedar ganja.

Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa, (6/2/2024) siang sekira pukul 12.30 Wib Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPTU Dian Putra berhasil membekuk pelaku Su sedang duduk duduk di warung tuak tersebut.

Selanjutnya Tim Opsnal bersama Gamot setempat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ganja berat bruto 33,94 gram, uang tunai sebesar Rp300.000 dari hasil penjualan narkoba, serta 1 unit ponsel android merek samsung berwarna hitam.

Pelaku Su diinterogasi mengaku ganja itu miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seseorang di Kota Tebing Tinggi dan ganja itu akan dijualnya kembali.

“Pengedar Su dan barang bukti sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Irvan Rinaldi Pane. (Fred)

Terkait

Tags: Narkoba

Continue Reading

Previous: Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Antusias Ikuti Sosialisasi Pemilu 2024
Next: Bandar Narkoba Abang Beradik Andre Dan Heru Kebal Hukum di Labura

Berita Lainnya

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025
Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

14/05/2025
Personel Sat Narkoba Polres Binjai Ditest Urine 

Personel Sat Narkoba Polres Binjai Ditest Urine 

14/05/2025

TERKINI

GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi 1

GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi

15/05/2025
Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga 2

Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga

15/05/2025
Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau 3

Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau

15/05/2025
Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara 4

Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara

14/05/2025
Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan 5

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan

14/05/2025
Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan  6

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025
Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba   7

Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

14/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.