
METRO24.CO, BATUBARA – Masih terus jadi perbincangan hangat tentang kasus dugaan kecurangan pada seleksi penerimaan ‘Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja’ (PPPK) di Kabupaten Batu Bara tahun 2024, sebagaimana dikaketahui publik berdasar berita yang beredar bahwa pihak Polda Sumut sendiri kin telah pun menetapkan 3 Oknum Pejabat pada Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab setempat sebagai tersangka. Terkait ini banyak mendapatkan pujian sekaligus juga sorotan negatif oleh berbagai kalangan, terutama dari daerah yang berjuluk wilayah Bumi Bertuah.
Salah satu pihak yang terbilang cukup tajam menyoroti sehubungan dengan kasus ini, adalah Nazli Aulia, S.H, merupakan salah seorang tokoh pemuda di Batu Bara. Anak muda yang kebetulan juga menjabat sebagai Ketua Umum PB Imabara (Ikatan Mahasiswa Batu Bara) ini, sangat mengapreasi kinerja personil Unit IV Subdit III Tipidkor Ditkrimsus Poldasu, sebab dalam waktu singkat mampu menguak aroma busuk hasil Seleksi Penerimaan ‘P3K’ (PPPK) di Batu Bara.
Selasa (06/02/2024) sekira pukul 17.00 wib, kepada media ini diungkap Nazli soal pertanyaan besar yang belum tuntas dan kian mengganjal dihati masyarakat, seputaran soal kasus P3K ini. Melansir dari pemberitaan salahsatu media online Nasional terbesar di Indonesia, dari hasil penyelidikan Poldasu ditetapkan 3 (tiga) orang TSK masing-masing atas nama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batu Bara berinisial ‘AH’, Sekretaris Disdik ‘DT’ dan Kabid GTK ‘RZ’.
“Kita tahu dalam pemberitaan yang dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes (Pol) Hadi Wahyudi, pada Senin (5/2/2024) beberapa waktu sebelumnya tentang penetapan status tersangka kasus PPPK di Batu Bara. Namun kita heran dan wajib pertanyakan, kenapa yang ditangkap kok cuma penerima suap saja, sedang yang memberi belum kita dengar ada satupun yang turut dijadikan TSK atau tersangka”, pungkas Nazli dengan tanda tanya besar.
“Sejujurnya kita sangat meng-apresiasi kinerja Polda Sumut, tapi kita juga minta Polisi tetap mengedepankan asas Presisi dan profesionalisme dalam menangani sebuah perkara. Jangan ibaratnya tiba-tiba Polisi menangkap penadah (480) suatu kasus pencurian, tapi disisi lain Polisi seakan membiarkan pelaku (363/365) Pencurian masih bebas berkeliaran. Padahal dalam UU Korupsi, penerima dan pemberi gratifikasi mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum”, terang Nazli
Selanjutnya Nazli Aulia pun mengingatkan, bahwa konteks penegakan Tindak Pidana Korupsi adalah semangat integritas dalam upaya pencegahan ‘KKN’ yang juga wajib dan harus dilaksanakan. Dengan tujuan guna meminimalisir timbulnya kejahatan baru lainnya dan atau untuk mencegah munculnya penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada saat penyidikan serta penyelidikan dilaksanakan.
“Hadiah berupa uang atau gratifikasi yang diterima ketiga pejabat Disdik Batu Bara itukan tak datang sendiri dari langit, ya pasti ada dong orang yang memberi. Nah.. soal siapa pemberi, itu juga wajib diketahui. Maka dari situ nanti akan ditemukan siapa pengepul (pengumpul) uang, sebelum akhirnya suap diterima oleh ke-3 oknum pejabat Disdik Batu Bara yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka”, ungkapnya.
“Dan Poldasu juga mestinya harus bisa men-tersangka_kan seluruh pemberi suap, agar fakta hukum dalam persidangan terbuka secara jelas. Jadi tidak ada lagi kekhawatiran publik tentang Hakim kelak akhirnya akan memutus bebas ke 3 oknum Disdik cuma dengan alasan lemahnya alat bukti dalam persidangan”, pungkas Nazli sebelum menutup perbincangan. (Bimais76)