Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Terkait Kasus PPPK, Tokoh Pemuda Batubara Desak Poldasu Tak Cuma Tangkap 3 Oknum Disdik Penerima Suap

Redaksi 06/02/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

 

METRO24.CO, BATUBARA – Masih terus jadi perbincangan hangat tentang kasus dugaan kecurangan pada seleksi penerimaan ‘Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja’ (PPPK) di Kabupaten Batu Bara tahun 2024, sebagaimana dikaketahui publik berdasar berita yang beredar bahwa pihak Polda Sumut sendiri kin telah pun menetapkan 3 Oknum Pejabat pada Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab setempat sebagai tersangka. Terkait ini banyak mendapatkan pujian sekaligus juga sorotan negatif oleh berbagai kalangan, terutama dari daerah yang berjuluk wilayah Bumi Bertuah.

Salah satu pihak yang terbilang cukup tajam menyoroti sehubungan dengan kasus ini, adalah Nazli Aulia, S.H, merupakan salah seorang tokoh pemuda di Batu Bara. Anak muda yang kebetulan juga menjabat sebagai Ketua Umum PB Imabara (Ikatan Mahasiswa Batu Bara) ini, sangat mengapreasi kinerja personil Unit IV Subdit III Tipidkor Ditkrimsus Poldasu, sebab dalam waktu singkat mampu menguak aroma busuk hasil Seleksi Penerimaan ‘P3K’ (PPPK) di Batu Bara.

Selasa (06/02/2024) sekira pukul 17.00 wib, kepada media ini diungkap Nazli soal pertanyaan besar yang belum tuntas dan kian mengganjal dihati masyarakat, seputaran soal kasus P3K ini. Melansir dari pemberitaan salahsatu media online Nasional terbesar di Indonesia, dari hasil penyelidikan Poldasu ditetapkan 3 (tiga) orang TSK masing-masing atas nama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batu Bara berinisial ‘AH’, Sekretaris Disdik ‘DT’ dan Kabid GTK ‘RZ’.

“Kita tahu dalam pemberitaan yang dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes (Pol) Hadi Wahyudi, pada Senin (5/2/2024) beberapa waktu sebelumnya tentang penetapan status tersangka kasus PPPK di Batu Bara. Namun kita heran dan wajib pertanyakan, kenapa yang ditangkap kok cuma penerima suap saja, sedang yang memberi belum kita dengar ada satupun yang turut dijadikan TSK atau tersangka”, pungkas Nazli dengan tanda tanya besar.

“Sejujurnya kita sangat meng-apresiasi kinerja Polda Sumut, tapi kita juga minta Polisi tetap mengedepankan asas Presisi dan profesionalisme dalam menangani sebuah perkara. Jangan ibaratnya tiba-tiba Polisi menangkap penadah (480) suatu kasus pencurian, tapi disisi lain Polisi seakan membiarkan pelaku (363/365) Pencurian masih bebas berkeliaran. Padahal dalam UU Korupsi, penerima dan pemberi gratifikasi mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum”, terang Nazli

Selanjutnya Nazli Aulia pun mengingatkan, bahwa konteks penegakan Tindak Pidana Korupsi adalah semangat integritas dalam upaya pencegahan ‘KKN’ yang juga wajib dan harus dilaksanakan. Dengan tujuan guna meminimalisir timbulnya kejahatan baru lainnya dan atau untuk mencegah munculnya penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada saat penyidikan serta penyelidikan dilaksanakan.

“Hadiah berupa uang atau gratifikasi yang diterima ketiga pejabat Disdik Batu Bara itukan tak datang sendiri dari langit, ya pasti ada dong orang yang memberi. Nah.. soal siapa pemberi, itu juga wajib diketahui. Maka dari situ nanti akan ditemukan siapa pengepul (pengumpul) uang, sebelum akhirnya suap diterima oleh ke-3 oknum pejabat Disdik Batu Bara yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka”, ungkapnya.

“Dan Poldasu juga mestinya harus bisa men-tersangka_kan seluruh pemberi suap, agar fakta hukum dalam persidangan terbuka secara jelas. Jadi tidak ada lagi kekhawatiran publik tentang Hakim kelak akhirnya akan memutus bebas ke 3 oknum Disdik cuma dengan alasan lemahnya alat bukti dalam persidangan”, pungkas Nazli sebelum menutup perbincangan. (Bimais76)

Terkait

Tags: Pppk batubara

Continue Reading

Previous: Diduga Masalah Perselisihan Keluarga, Pria Paruh Baya Gantung Diri di Rumahnya 
Next: Polres Binjai Bongkar Komplotan Begal Antar Kota/Kabupaten 

Berita Lainnya

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas

12/05/2025
Pengiriman Jasad Bayi Via Ojol Terungkap, Hasil Hubungan Terlarang Saudara Kandung di Belawan

Pengiriman Jasad Bayi Via Ojol Terungkap, Hasil Hubungan Terlarang Saudara Kandung di Belawan

09/05/2025
Merasa Terancam Dikepung Puluhan Pemuda Bersajam, Kapolres Lepaskan Tembakan Guna Membela Diri

Merasa Terancam Dikepung Puluhan Pemuda Bersajam, Kapolres Lepaskan Tembakan Guna Membela Diri

05/05/2025

TERKINI

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi 1

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi

15/05/2025
GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi 2

GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi

15/05/2025
Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga 3

Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga

15/05/2025
Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau 4

Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau

15/05/2025
Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara 5

Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara

14/05/2025
Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan 6

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan

14/05/2025
Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan  7

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.