METRO24.CO, BELAWAN – Polsek Medan Labuhan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor.
Pasalnya ,Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Al Amin (22), warga Tanjung Gusta. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, Benny Sofian, pada bulan Juni 2023.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa tersangka Al Amin melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap korban ketika bertemu di salah satu rumah makan di Kelurahan Tanjung Mulia.Kamis (25/01/24).
Lanjutnya, Tersangka ketika itu meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan hendak membeli sesuatu. Namun, setelah diberikan, tersangka tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi.
“Berdasarkan informasi yang didapat, diketahui bahwa tersangka berada di Tanjung Gusta. Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon.
Dari hasil interogasi, tersangka Al Amin mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual sepeda motor korban seharga Rp. 5.000.000,- kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Kisaran. Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga dan tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan seperti penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (sidik)