Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Tertangkap Mencuri di SP, Pengamen Asal Deliserdang Selamat Dari Penjara Setelah di Problem Solving

Redaksi 26/01/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

 

METRO24.CO, SIANTAR – AR (16) pengamen asal Kabupaten Deliserdang hanya bisa menahan malu dan pasrah diserahkan ke Polsek Siantar Barat, Polres Siantar setelah di tangkap mencuri pusat perbelanjaan atau Swalayan Siantar Plaza (SP), Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar pada hari Rabu (24/1/2024) malam sekira pukul 23.40 Wib.

Sesuai informasi dihimpun, awalnya pada hari Rabu, (24/1/2024) malam sekitar pukul 21.30 Wib AR masuk ke kamar mandi Siantar Plaza. Mengetahui pintu Gedung Siantar Plaza sudah tutup, AR keluar dari kamar mandi dan mencuri 1 unit HP Iphone dan chargernya dari Toko Ponsel yang ada didalam Gedung Siantar Plaza itu.

Tidak itu saja, AR juga mencuri tas rangsel dan ikat pinggang dari toko Aqil. Lalu AR memasukkan barang yang dicurinya itu kedalam tas ransel dan AR tidur didalam Gedung Siantar Plaza menunggu Siantar Plaza buka.

Namun, sekitar pukul 23.40 Wib AR ditangkap Satpam Siantar Plaza yang saat laksanakan patroli untuk memeriksa barang barang yang ada di dalam Gedung salah satu Pusat Perbelanjaan modern di Kota Siantar itu. Lalu AR dan barang bukti diserahkan kepada Piket Polsek Siantar Barat.

# Diselesaikan Melalui Problem Solving

Namun setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Siantar Barat melakukan pemeriksaan ternyata esok harinya, Kamis (25/1/2024) siang Alfarina Watu Batubara (43) dan Nazina Fitri Lubis (29) yang menjadi korban di Siantar Plaza tersebut tidak bersedia membuat Laporan Pengaduan karena kedua korban sudah melakukan perdamaian dengan pelaku.

Kesepakatan dibuatkan didalam surat serta membuat surat pernyataan perdamaian yang bermaterai.

Adanya perdamaian itu pihak Polsek Siantar Barat menyelesaikan masalah pencurian itu melalui Problem Solving dan AR dikembalikan kepada keluarganya. (Fred)

Terkait

Tags: Pencurian

Continue Reading

Previous: Dipenjara Gegara Maling Mesin Pompa Air Dan Speaker Aktif
Next: Polres Belawan Bekuk Pengedar Sabu di Kelurahan Kota Bangun

Berita Lainnya

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025
Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

14/05/2025
Personel Sat Narkoba Polres Binjai Ditest Urine 

Personel Sat Narkoba Polres Binjai Ditest Urine 

14/05/2025

TERKINI

GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi 1

GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi

15/05/2025
Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga 2

Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga

15/05/2025
Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau 3

Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau

15/05/2025
Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara 4

Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara

14/05/2025
Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan 5

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan

14/05/2025
Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan  6

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025
Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba   7

Timsus Bentukan Kapolres Labuhanbatu Kembali Berhasil Menciduk Pengedar Narkoba  

14/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.