Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba Tangkap Pencuri Laptop

Redaksi 23/01/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

 

METRO24.CO, SIANTAR – Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba AIPTU Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil tangkap pelaku pencurian laptop merek Asus berinisial Mis (27) bersembunyi di salah satu rumah warga Jl. Teratai Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, pada Senin, (22/1/2024) siang sekira pukul 14.00 Wib.

Penangkapan itu atas laporan pengaduan seorang PNS bernama Marsaulina Damanik (47) PNS yang telah kehilangan satu unit laptop merek Asus dirumahnya, Jl. Simalungun Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pada hari Rabu, (10/1/2024) pagi pukul 05.30 Wib.

Pagi itu saat bangun tidur, pelapor melihat jendela rumah sebelah kiri terbuka dan kaca nako sudah terletak di bawah. Selanjutnya pelapor melihat tas laptop dan isinya sudah hilang.

Lalu pelapor membangunkan suaminya dan memberitahukan laptopnya sudah hilang. Kemudian pelapor mengelilingi seputaran rumahnya, namun pelaku tidak ditemukan.

Tidak terima kejadian tersebut pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin, (22/1/2024) siang sekira pukul 14.00 Wib Kanit Reskrim AIPTU Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus pencurian laptop tersebut dengan menangkap pelaku berinisial Mis beserta barang bukti laptop millik pelapor di salah satu rumah warga Jl. Teratai Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Diinterogasi pelaku Mis mengakuu perbuatannya mencuri Laptop milik pelapor sehingga pelaku Mis dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana pencurian sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 ayat (1) ke 3,5 KUHPidana. (Fred)

Terkait

Tags: Pencurian

Continue Reading

Previous: Polsek Medan Timur Ciduk Pengedar Sabu di Sunggal 
Next: Dua Terduga Pengedar Sabu Diringkus Unit Reskrim Polsek Firdaus

Berita Lainnya

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

23/06/2025
Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan 

Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan 

23/06/2025
Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

23/06/2025

TERKINI

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya  1

Diduga Dihabisi Suami Siri, IRT Tewas Membusuk Dirumahnya 

23/06/2025
Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan  2

Sandal Sebelah Muhammad Ilham Tak Ada di TKP, Bilal Mayit : Luka Luka Penuh Kejanggalan 

23/06/2025
Kursi Pimpinan Diduduki Anggota DPRD, Rapat Paripurna Ricuh  3

Kursi Pimpinan Diduduki Anggota DPRD, Rapat Paripurna Ricuh 

23/06/2025
Personil Polsek Medang Deras Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Budidaya Ikan Lele 4

Personil Polsek Medang Deras Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Budidaya Ikan Lele

23/06/2025
Kejaksaan Kuat Bersama Insan Pers 5

Kejaksaan Kuat Bersama Insan Pers

23/06/2025
Karutan Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Nasional Pemasyarakatan secara Virtual 6

Karutan Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Nasional Pemasyarakatan secara Virtual

23/06/2025
Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan 7

Kejati Sumut Terima Titipan Uang Rp3,5 Miliar dari Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan

23/06/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.