
METRO24, MEDAN – Eva Donna Sinulingga (52) warga Jln Sagu Raya, Perumnas Simalingkar, Kec. Medan Tuntungan, pemilik anjing diberi nama si Bogel yang menggigit bocah 10 tahun hingga meninggal dunia, akhirnya divonis 18 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11/2023) malam WIB.
Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga dan Arta Sihombing.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Eva diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 359 KUHPidana. Karena kesalahannya (kealpaannya), menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Majelis hakim mengungkapkan korban Muhammad Reza Aulia pada Kamis 10 Juni 2021 sekira pukul 15.00 WIB digigit anjing milik terdakwa. Saat itu anjing milik terdakwa keluar dari pagar dan mengejar korban yang melintas di depan rumah terdakwa. Seketika anjing tersebut menggigit paha korban.
“Korban sempat mendapatkan perawatan di RSU Pusat H Adam Malik Medan namun akhirnya meninggal dunia,” kata majelis hakim.
Majelis hakim menjelaskan terdakwa diyakini terbukti lalai atau sembrono dikarenakan hewan peliharaannya tidak dimasukkan ke dalam kandang. Dibiarkan bebas berkeliaran.
“Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak berupaya membantu perobatan keluarga korban memperoleh obat antirabies. Sedangkan hal meringankan, ketika itu terdakwa dalam keadaan sakit,” ujar majelis hakim.
Majelis hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa. Faktanya, anjing peliharaan terdakwa tidak pernah divaksin rabies, sebelum menggigit korban pada 10 Juni 2021.
“Tidak cukup dengan observasi. Otak anjing tersebut seharusnya diperiksa di laboratorium. Sebab pusat virus rabies ada pada otak anjing. Virus sempat menyebar sehingga antibodi korban tidak mampu menahan penyebaran virus rabies,” cetus majelis hakim.
Demikian halnya dengan asumsi untuk membuktikan anjing mengandung virus rabies 14 hari setelah peristiwa menggigit korban tidak mati, tidak bisa dibuktikan secara rasional.
Namun majelis hakim sependapat dengan ahli Prof Umar Zein. Gigitan anjing tidak harus dalam. Sedikitpun bisa berdampak serius karena air liur mengandung virus rabies bisa menyebar ke jaringan otak korbannya.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 2,5 tahun penjara.
Baik JPU maupun terdakwa sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan majelis hakim. (ansah)