METRO24, MEDAN – Sidang gugatan Praperadilan (Prapid) yang diajukan FS di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali ditunda.
Hal itu dikarenakan Polda Sumut selaku pihak termohon tidak memenuhi panggilan sidang pertama pada 17 November 2023 dan sidang kedua pada 27 November 2023.
Selanjutnya majelis hakim kembali menjadwalkan sidang dengan nomor perkara: 77/Pid.Pra/2023/PN Mdn itu pada Jumat (1/12/2023) untuk sidang ketiga.
Tim penasehat hukum FS bernama Arianto SH, Masmulyadi SH dan Tengku Muhammad Fadel Rasyidi SH kepada wartawan di Medan, Kamis (30/11/2023) mengatakan sangat menyayangkan pihak Polda Sumut tidak hadir lagi dalam persidangan yang kedua.
“Padahal, inikan sangat penting yang seharusnya proses sidang prapid ini dihormati. Karena, menyangkut hak azasi klien kami yang sudah ditahan dan juga menghargai lembaga peradilan,” kata Arianto.
Arianto mengungkapkan pihaknya pun menduga jika upaya penundaan-penundaan ini digunakan penyidik untuk mendorong terus berkas ke Kejaksaan supaya lengkap (P21).
“Artinya, kalaulah kasus ini dari awal buktinya cukup kuat, mengapa tidak lengkap-lengkap berkasnya kan begitu. Karena keganjilan tersebut menurut hemat kami, 2 alat bukti untuk menetapkan klien kami menjadi tersangka terkesan dipaksakan,” ucap Arianto.
Arianto menjelaskan, pihaknya mengajukan gugatan prapid ada beberapa alasan seperti kliennya FS tidak mendapat SPDP dari penyidik dan banyak hal-hal yang menurutnya tidak sesuai prosedur dalam KUHAP dan Perkap sebagaimana alasan yang dijadikan dasar dalam mengajukan prapid.
“Apalagi sampai saat ini sudah 90 hari lebih klien kami ditahan, penyidik telah menggunakan batas penahanan itu yang maksimal. Artinya penyidik kewalahan mengumpulkan alat buktinya,” tegas Arianto.
Arianto pun meminta kepada pihak kepolisian, apabila memang susah membuktikannya mengapa tidak mengambil langkah untuk menghentikan perkara ini.
“Jangan takut lah dengan yang viral-viral, banyak sudah terjadi yang tadinya dianggap korban tidak tahunya malah pelaku sebenarnya. Kan yang viral belum tentu benar. Kami juga mengingatkan kejaksaan dan memohon untuk tidak mem-P21-kan perkara ini. Sebab saat ini tersangka sedang memperjuangkan hak-haknya untuk mendapatkan keadilan dengan mengajukan prapid,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas PN Medan, Soniady D Sadarisman ketika dikonfirmasi wartawan terkait tidak hadirnya pihak termohon (Polda Sumut) dua kali berturut-turut mengatakan sudah menyuratinya.
“Ada surat resmi dari termohon, bahwa tidak dapat hadir karena melaksanakan tugas diluar daerah. Untuk panggilan terakhir dengan peringatan untuk hadir, tanggal 1 Desember 2023,” kata Soniady. (ansah)
Berita Lainnya..
Pelaku Curas Ditangkap, Korban: Terimakasih Kepada Kapolsek Delitua
PH Mantan Kadis BMBK Sumut Nilai Dakwaan JPU Cacat Seluruhnya
Lapas Medan Gelar Kegiatan Pelatihan Moralitas Bagi WBP