METRO24, MEDAN – Sebanyak 10 orang yang terjerat kasus judi online yakni Jimy, Andi Syahputra, Robin alias Andre Goh, Bong Jiu Lie, Zefry, Feliksia Sinaga, Intan Permatasari, Lisa Indriani, Fikih Abdul Khaiyr dan M. Aldi dituntut bervariasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11/2023).
Tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di hadapan majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam persidangan yang digelar online.
Terdakwa Robin alias Andre Goh dan Bong Jiu Lie selaku pemilik saham masing-masing dituntut selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kemudian terdakwa Zefry sebagai operator, Jimy, Andi Syahputra, Feliksia Sinaga, Intan Permatasari, Lisa Indriani, Fikih Abdul Khaiyr serta M. Aldi masing-masing sebagai tele marketing dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
JPU menyatakan dari fakta-fakta terungkap di persidangan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yakni melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” cetus JPU.
JPU menjelaskan adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya,” pungkas JPU.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya. (ansah)
Berita Lainnya..
Polsek Medan Sunggal Tembak Komplotan Begal Kendarai Becak Motor di Desa Helvetia
Lapas Medan Bekali Warga Binaan Keterampilan Budidaya Tanaman Bonsai
Perkara Penganiayaan Depan Pos Polisi Pasar Horas Damai di Polsek Siantar Barat