Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

10 Terdakwa Perjudian Dituntut Bervariasi

Redaksi 29/11/2023

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN – Sebanyak 10 orang yang terjerat kasus judi online yakni Jimy, Andi Syahputra, Robin alias Andre Goh, Bong Jiu Lie, Zefry, Feliksia Sinaga, Intan Permatasari, Lisa Indriani, Fikih Abdul Khaiyr dan M. Aldi dituntut bervariasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11/2023).

 

Tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di hadapan majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam persidangan yang digelar online.

 

Terdakwa Robin alias Andre Goh dan Bong Jiu Lie selaku pemilik saham masing-masing dituntut selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

 

Kemudian terdakwa Zefry sebagai operator, Jimy, Andi Syahputra, Feliksia Sinaga, Intan Permatasari, Lisa Indriani, Fikih Abdul Khaiyr serta M. Aldi masing-masing sebagai tele marketing dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

 

JPU menyatakan dari fakta-fakta terungkap di persidangan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

“Yakni melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” cetus JPU.

 

JPU menjelaskan adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.

 

“Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya,” pungkas JPU.

 

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya. (ansah)

Terkait

Tags: Kasus judi

Continue Reading

Previous: Antar 10 Kg Sabu ke Medan, Pria Ini Divonis 20 Tahun Bui
Next: Penasehat Hukum FS Menyayangkan Pihak Kepolisian Tak Hadir di Sidang Kedua Prapid

Berita Lainnya

Gerebek Sarang Narkoba di Pagar Merbau, Anggota Poldasu Terluka Dianiaya, 5 Orang Ditangkap 

Gerebek Sarang Narkoba di Pagar Merbau, Anggota Poldasu Terluka Dianiaya, 5 Orang Ditangkap 

17/06/2025
Dua Pria Ketangkap Polisi Saat Konsumsi Sabu di Lingkungan Sekolah Labura 

Dua Pria Ketangkap Polisi Saat Konsumsi Sabu di Lingkungan Sekolah Labura 

17/06/2025
Pria Ini Ngaku Anggota Polisi Lengkap Dengan Senpi dan Atribut Untuk Peras Warga

Pria Ini Ngaku Anggota Polisi Lengkap Dengan Senpi dan Atribut Untuk Peras Warga

17/06/2025

TERKINI

Gubernur Aceh Ucapkan Terimakasih Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Provinsi Aceh 1

Gubernur Aceh Ucapkan Terimakasih Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Provinsi Aceh

17/06/2025
Diancam Teror Bom, Pesawat Saudi Arabia Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu  2

Diancam Teror Bom, Pesawat Saudi Arabia Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu 

17/06/2025
Gerebek Sarang Narkoba di Pagar Merbau, Anggota Poldasu Terluka Dianiaya, 5 Orang Ditangkap  3

Gerebek Sarang Narkoba di Pagar Merbau, Anggota Poldasu Terluka Dianiaya, 5 Orang Ditangkap 

17/06/2025
Satpam BRI Gunungsitoli Tingkatkan Kebugaran Lewat Pelatihan Jasmani Rutin 4

Satpam BRI Gunungsitoli Tingkatkan Kebugaran Lewat Pelatihan Jasmani Rutin

17/06/2025
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Pangkalan Susu Gelar Bakti Sosial 5

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Pangkalan Susu Gelar Bakti Sosial

17/06/2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 Peserta Ikuti Jumbara V di Langkat 6

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 Peserta Ikuti Jumbara V di Langkat

17/06/2025
Gus Irawan Alokasikan APBD 2025 untuk Bangun Tiga Desa Strategis di Pinggiran Tapsel 7

Gus Irawan Alokasikan APBD 2025 untuk Bangun Tiga Desa Strategis di Pinggiran Tapsel

17/06/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.