
METRO24, MEDAN – Terjerat kasus 10 kg sabu, Okvi Rinaldi alias Ovi (30) warga Jln Lawet Dusun Beurami, Desa Pya Tieng, Kec. Peukan Bada, Kab. Aceh Besar, Aceh divonis selama 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11/2023).
Vonis terhadap terdakwa dibacakan oleh majelis hakim diketuai Phillip Mark Soentpiet dalam persidangan yang digelar online.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Okvi Rinaldi alias Ovi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 10 kg,” ungkap majelis hakim.
Majelis hakim menjelaskan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” pungkas majelis hakim.
Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Menanggapi vonis majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah terima atau mengajukan banding.
Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula pada Juni 2023 lalu.
“Saat itu terdakwa Ovi dihubungi oleh temannya Masri (DPO) dan mengajaknya untuk ngopi di salah satu warkop yang ada di Banda Aceh,” kata JPU.
JPU melanjutkan, di sana, terdakwa ditawarkan pekerjaan mengantarkan sabu sebanyak 10 kg ke Medan dengan upah Rp13 juta per kg-nya.
“Tergiur dengan upahnya membuat terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut. Lalu Masri (DPO) menyuruh terdakwa berangkat ke Langsa. Di sana sudah ada mobil terparkir di pinggir jalan yang sudah berisi sabu,” ucap JPU.
JPU menguraikan, di dalam mobil itu juga sudah disediakan uang jalan sebesar Rp1 juta dan handphone sebagai alat komunikasi dengan si penerima sabu.
Dengan menumpang bus, terdakwa lalu berangkat ke Langsa. Sesampainya di sana, terdakwa diarahkan oleh Masri (DPO) dan melihat 1 unit mobil Rush warna silver BK 1875 ZM, parkir dipinggir jalan.
Selanjutnya terdakwa membawa mobil tersebut ke Medan. Di tengah jalan, terdakwa dihubungi oleh si penerima sabu dan mengarahkannya untuk bertemu di kawasan Jln Sisingamangaraja, Kec. Medan Kota.
“Sesampainya di lokasi yang disepakati, tiba-tiba mobil terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari Polda Sumut. Terdakwa pun ditangkap dan dari dalam mobilnya ditemukan sabu sebanyak 10 kg,” tandas JPU. (ansah)