METRO24, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka Boasa Simanjuntak berikut barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polrestabes Medan, Rabu (29/11/2023).
Hal itu dibenarkan Kajari Medan Muttaqin Harahap melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Simon didampingi Kasi Pidum Deny Marincka Pratama.
“Iya benar, Kejari Medan menerima Tahap II tersangka Boasa Simanjuntak. Terkait perkara dugaan postingan di medsos bermuatan pencemaran nama baik sebagaimana diancam dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Simon.
Simon menjelaskan Boasa Simanjuntak dijerat dengan sangkaan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat dan atau tanpa hak menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” urai Simon.
Tahap selanjutnya, imbuh Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, sembari menunggu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Medan.
“Yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari sejak tanggal 29 November hingga 18 Desember 2023,” pungkas Deny.
Sebelumnya, Boasa Simanjuntak dilaporkan oleh korban Lamsiang Sitompul ke Polrestabes Medan karena membuat postingan rekaman video. Atas video tersebut, korban merasa dicemarkan nama baiknya.
Video tersebut berjudul, ‘Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana dari mana Pertemuan Hotel Madani.’ Isinya menyinggung soal aksi Aliansi Masyarakat Sumatera Utara yang sempat digelar di depan Mapolda Sumut. (ansah)
Berita Lainnya..
Terungkap di Persidangan, Louis Jauhari Jadi Tersangka Sebelum Ada Pemeriksaan Saksi Fakta di Polda Sumut
Pimpinan Padepokan Kolo Saketi Binjai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Dilapor ke Poldasu
DPC Peradi Medan soal Oknum Pengacara Dipolisikan Kasus Penipuan: Kita Menunggu Laporan Korban