
METRO24.CO, BELAWAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap lima pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu di Jalan Suasa Tengah, Gang Said, dan Gang Kenangan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengaduan warga dan informasi yang berkembang di media sosial terkait dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, pada Jumat, 5 Januari 2024 mengungkapkan bahwa dari hasil penggrebekan, berhasil ditangkap lima pelaku dengan peran yang berbeda. Tersangka ES alias Edi Batak ditangkap sebagai pengedar, EI alias Bokir sebagai bandar, dan SS alias Subur, ESD alias Edi, serta EK alias Eka sebagai pemakai narkoba.
Dalam operasi tersebut, Sat Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 13 plastik klip sabu dengan total berat 15.55 gram bruto, 1 butir pil ekstasi merek Ferrari warna coklat dalam plastik klip tembus pandang, setengah butir pil ekstasi warna hijau dalam plastik klip, bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet dengan ujung runcing, 2 unit handphone (HP) merek Oppo warna biru dan Vivo warna hitam, uang hasil penjualan sejumlah Rp. 2.444.000,- dari TSK Edi Batak dan TSK Edi Bokir.
Kelima pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kapolres Pelabuhan Belawan berharap keberhasilan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat setempat. (Sidik)