METRO24, MEDAN – Nekat menjadi kurir 135 kg ganja, dua warga asal Aceh, Wildan alias Willy dan Supriadi dijatuhi hukuman seumur hidup penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/12/2023).
Sedangkan seorang teman mereka yang juga merupakan warga asal Aceh, Arwanda Anggara divonis lebih ringan yakni 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vonis terhadap ketiga terdakwa dibacakan oleh majelis hakim diketuai Fahren dalam persidangan yang digelar online.
Majelis hakim mengungkapkan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Yaitu melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kg,” pungkas majelis hakim.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati.
Menanggapi vonis majelis hakim, para terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah terima atau mengajukan banding.
Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula pada 26 Mei 2023 lalu.
“Saat itu terdakwa Wildan bertemu dengan Ali (DPO) di Gayo Lues kemudian menawarkan pekerjaan mengantarkan ganja seberat 135 kg ke Medan dengan upah sebesar Rp30 juta. Ali (DPO) juga mengatakan nanti terdakwa Wildan akan ditemani terdakwa Supriadi,” cetus JPU.
Selanjutnya Ali (DPO) menyuruh terdakwa Wildan untuk merental mobil Kijang Innova seharga Rp500 ribu/hari. Usai mobil di tangan, mereka kemudian memasukkan ganja tersebut ke dalam mobil. Lalu Ali (DPO) menghubungi terdakwa Supriadi untuk menemani terdakwa Wildan ke Medan.
“Kemudian terdakwa Wildan bersama terdakwa Supriadi berangkat ke Medan. Sesampainya di Medan, mereka lalu menghubungi si penerima ganja yang bernama Alfi (DPO). Transaksi kemudian disepakati di sebuah gudang di Jln Setia Budi Gang Rukun, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Sunggal,” kata JPU.
JPU mengungkapkan Alfi (DPO) kemudian mengajak terdakwa Arwanda untuk menemaninya melakukan transaksi ganja tersebut. Namun, saat ganja itu diturunkan dari mobil tiba-tiba petugas kepolisian dari Polda Sumut datang melakukan penggerebekan.
Terdakwa Wildan, Supriadi dan Arwanda ditangkap. Sedangkan Alfi (DPO) berhasil melarikan diri. Ketika diinterogasi, Wildan dan Supriadi mengaku disuruh oleh Ali (DPO) mengantarkan ganja itu ke Medan dengan upah sebesar Rp30 juta.
“Sedangkan terdakwa Arwanda mengaku disuruh Alfi (DPO) untuk menemaninya melakukan transaksi ganja itu dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta,” tandas JPU. (ansah)
Berita Lainnya..
Polsek Medan Sunggal Tembak Komplotan Begal Kendarai Becak Motor di Desa Helvetia
Lapas Medan Bekali Warga Binaan Keterampilan Budidaya Tanaman Bonsai
Perkara Penganiayaan Depan Pos Polisi Pasar Horas Damai di Polsek Siantar Barat