Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Dua Pemikul 135 Kg Ganja ke Medan Divonis Seumur Hidup Penjara

Redaksi 18/12/2023

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

METRO24, MEDAN – Nekat menjadi kurir 135 kg ganja, dua warga asal Aceh, Wildan alias Willy dan Supriadi dijatuhi hukuman seumur hidup penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/12/2023).

Sedangkan seorang teman mereka yang juga merupakan warga asal Aceh, Arwanda Anggara divonis lebih ringan yakni 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Vonis terhadap ketiga terdakwa dibacakan oleh majelis hakim diketuai Fahren dalam persidangan yang digelar online.

Majelis hakim mengungkapkan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Yaitu melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kg,” pungkas majelis hakim.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati.

Menanggapi vonis majelis hakim, para terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah terima atau mengajukan banding.

Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula pada 26 Mei 2023 lalu.

“Saat itu terdakwa Wildan bertemu dengan Ali (DPO) di Gayo Lues kemudian menawarkan pekerjaan mengantarkan ganja seberat 135 kg ke Medan dengan upah sebesar Rp30 juta. Ali (DPO) juga mengatakan nanti terdakwa Wildan akan ditemani terdakwa Supriadi,” cetus JPU.

Selanjutnya Ali (DPO) menyuruh terdakwa Wildan untuk merental mobil Kijang Innova seharga Rp500 ribu/hari. Usai mobil di tangan, mereka kemudian memasukkan ganja tersebut ke dalam mobil. Lalu Ali (DPO) menghubungi terdakwa Supriadi untuk menemani terdakwa Wildan ke Medan.

“Kemudian terdakwa Wildan bersama terdakwa Supriadi berangkat ke Medan. Sesampainya di Medan, mereka lalu menghubungi si penerima ganja yang bernama Alfi (DPO). Transaksi kemudian disepakati di sebuah gudang di Jln Setia Budi Gang Rukun, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Sunggal,” kata JPU.

JPU mengungkapkan Alfi (DPO) kemudian mengajak terdakwa Arwanda untuk menemaninya melakukan transaksi ganja tersebut. Namun, saat ganja itu diturunkan dari mobil tiba-tiba petugas kepolisian dari Polda Sumut datang melakukan penggerebekan.

Terdakwa Wildan, Supriadi dan Arwanda ditangkap. Sedangkan Alfi (DPO) berhasil melarikan diri. Ketika diinterogasi, Wildan dan Supriadi mengaku disuruh oleh Ali (DPO) mengantarkan ganja itu ke Medan dengan upah sebesar Rp30 juta.

“Sedangkan terdakwa Arwanda mengaku disuruh Alfi (DPO) untuk menemaninya melakukan transaksi ganja itu dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta,” tandas JPU. (ansah)

Terkait

Tags: Pemikul 135 kg ganja

Continue Reading

Previous: Usai Disorot Media, Kios Pulsa ‘Jualan’ Chips Higs Domino Merk BD Ponsel Akhirnya Tutup Beroperasi
Next: Hingga Desember 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 93 Terdakwa Narkoba

Berita Lainnya

Manusia Silver Terekam Kamera CCTV Mengambil Emas Seberat 2,4 Gram

Manusia Silver Terekam Kamera CCTV Mengambil Emas Seberat 2,4 Gram

15/05/2025
Satuan Samapta Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Public Address Berantas Kejahatan Jalanan Dan Geng Motor

Satuan Samapta Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Public Address Berantas Kejahatan Jalanan Dan Geng Motor

15/05/2025
Unit Tipiter Polres Binjai Tangkap 4 Pelaku Penyulingan BBM Bersubsidi

Unit Tipiter Polres Binjai Tangkap 4 Pelaku Penyulingan BBM Bersubsidi

15/05/2025

TERKINI

Rakor Kolaborasi Pembangunan Daerah Melalui CSR Dibuka Wakil Bupati Karo  1

Rakor Kolaborasi Pembangunan Daerah Melalui CSR Dibuka Wakil Bupati Karo 

15/05/2025
Bupati Karo Komitmen Wujudkan Penerimaan Siswa yang Bersih dan Transparan Di Acara Konsolidasi SPMB 2025 2

Bupati Karo Komitmen Wujudkan Penerimaan Siswa yang Bersih dan Transparan Di Acara Konsolidasi SPMB 2025

15/05/2025
Pemko Binjai Berikan Alat Permainan Edukatif Sebagai Wujud Peduli Tumbuh Kembang Anak 3

Pemko Binjai Berikan Alat Permainan Edukatif Sebagai Wujud Peduli Tumbuh Kembang Anak

15/05/2025
Manusia Silver Terekam Kamera CCTV Mengambil Emas Seberat 2,4 Gram 4

Manusia Silver Terekam Kamera CCTV Mengambil Emas Seberat 2,4 Gram

15/05/2025
Satuan Samapta Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Public Address Berantas Kejahatan Jalanan Dan Geng Motor 5

Satuan Samapta Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Public Address Berantas Kejahatan Jalanan Dan Geng Motor

15/05/2025
Unit Tipiter Polres Binjai Tangkap 4 Pelaku Penyulingan BBM Bersubsidi 6

Unit Tipiter Polres Binjai Tangkap 4 Pelaku Penyulingan BBM Bersubsidi

15/05/2025
Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi 7

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi

15/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.