Hingga Desember 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 93 Terdakwa Narkoba

METRO24, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang terdiri dari 28 Kejari dan 9 Cabjari, hingga awal Desember 2023 sudah menuntut pidana mati sebanyak 93 terdakwa narkoba.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Senin (18/12/2023), menyampaikan, dari 93 perkara tersebut, Kejari Medan berada di urutan pertama dengan 40 terdakwa, disusul Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deliserdang 9 terdakwa, Kejari Sergai 8 terdakwa, Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa dan Kejari Batubara 3 terdakwa.

“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan ekstra ordinary. Penetapan tersebut berdasarkan UU No. 35 tahun 2009, yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati,” tegas Yos.

Yos menjelaskan, hukuman mati tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Dari 92 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian diantaranya setelah mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup,” ucap Yos.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini mengungkapkan, jika mengacu pada kondisi kejahatan peredaran narkoba saat ini memang sudah merupakan kejahatan transnasional yang dilakukan antar negara tanpa batas dan wilayah. Kejahatan narkoba sebagai bentuk kejahatan paling mematikan karena sasaran utamanya adalah generasi muda.

“Kita harus bergerak bersama dan bergandengan tangan untuk menekan angka kejahatan narkotika. Kita harus membentengi diri agar tidak sampai terjerat dengan narkotika. Sekali mencoba, maka kita akan sulit lepas dari candu dan ketergantungannya,” pungkasnya. (ansah)