METRO24, INDRAPURA – Kejadian nyata ini berlangsung bagaikan kisah drama komedi situasi, yang alur ceritanya terkesan agak-agak geram bercampur lucu. Soalnya sebelum membuahkan hasil dari aksi curanmor, seorang ‘Maling’ yang tergolong pendek akal, sempat-sempatnya mengintip dulu dibalik pintu kamar seorang remaja laki-laki yang tinggal dirumah korban.
Pelaku nyaris berhasil hendak akan membawa kabur 1 unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) roda dua atau sepeda motor milik korban, namun perbuatan pelaku yang sempat dipergoki oleh saksi mata bernama Sri. Akhirnya sempat sukses sebentar menggondol barang-barang berharga lain yang ada didalam rumah korban.
Lebih serunya lagi, agar bisa membuktikan aksi kejahatan Idris Efendi (37) warga Dusun I Limau Manis, Desa Pasar VIII Kecamatan Air Putih yang terbilang masuk kategori maling kurang kerjaan, tidak perlu harus repot membuka rekaman CCTV yang memang sama sekali tidak ada dirumah korban.
Cukup dengan mata kepala Sri Afdila Rahmania (19) remaja pria warga Dusun V Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara itu saja sebagai sah satu alat untuk membuktikan perbuatan nyolong tunggal yang dilakukan oleh Idris si Maling amatir yang ternyata juga punya hobbi ‘Ngeten’ alias ngintip dibalik dinding dan celah yang berlubang.
Sri sendiri dengan tegas menyatakan dirinya sangat ingat dan bisa langsung menandai ciri-ciri wajah Idris dengan jelas, oleh sebab itu atas kesaksian Sri ini kemudian dapat dijadikan Polisi sebagai alat bukti yang kuat untuk bisa menjerat Idris dengan sangkaan sebagai satu-satunya pelaku (TSK) Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dirumah Edi Hamdan Purba.
Apalagi dengan begitu jelasnya Sri melihat wajah Idris ketika dia dipergoki sedang mengintip dari balik pintu kamarnya, dan masih dari pengakuan Sri terungkap kalau pelaku Idris nyaris akan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Matic, BK 2542 QAO, yang sudah dilihat Sri sudah berada dihalaman rumah bapak Edi Purba sewaktu ia berusaha akan mengejar Idris.
Kala dimintai keterangannya oleh pihak Kepolisian Polsek Indrapura, Sri menceritakan terkait kejadian itu diawali pada hari Rabu tanggal 08 Novermber 2023 dirumah korban yang berada di Lingkungan I Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara sekira pukul 04.00 Wib.
Waktu itu entah kenapa tiba-tiba Sri terbangun dari tidur kemudian melihat sesosok bayangan dari balik pintu dan ternyata pelaku sedang mengintip dari luar pintu kamar Sri, lalu Sri tiba-tiba saja secara spontan membuka pintu kamar, hingga daun pintu kamar sontak membuat kepala Idris terjedut. Idris yang kaget seketika refleks secepat kilat langsung kabur melarikan diri.
Sri Afdila Rahmania pun sempat berupaya ingin mengejar Idris, namun aksi berani Sri terpaksa ia hentikan manakala dirinya mendapati 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Beat milik bapak pemilik rumah sudah pun berada dihalaman rumah. Padahal sebelumnya Ranmor Roda dua bernomor Polisi BK 2542 OAO tersebut pada malam hari biasa diparkir dalam rumah.
Curiga akan adanya barang lain milik korban yang hilang, Sri pun coba mengecek warung milik korban dan melihat pintu depan rumah korban juga telah terbuka dan setelah dicek kembali oleh Sri, ia pun menemukan ternyata ada 1 (satu) unit tabung gas, 1 (satu) unit kipas angin dan 1 (satu) unit handphone android merk samsung yang telah hilang dicuri oleh Pelaku.
Terkait kejadian ini dibenarkan oleh Kapolsek Indrapura AKP. Jonni Damanik melalui Kanit Reskrimnya Iptu. Jimmy Rianto Sitorus S.H, bahwa pihaknya memulai penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 185 / XI / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 13 November 2023.
Lebih lanjut Jimmy menjelaskan, korban dari kejahatan Curat yang dilakukan tersangka Pelaku Idris Efendi adalah atas nama Edi Hamdan Purba (61), warga Lingkungan I Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih, dengan saksi pelapor atas nama Sri afdila Rahmania.
“Jadi pada hari Senin tanggal 13 November 2023, sekira pukul 12.00 Wib, Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama Idris Efendi (61) dengan sangkaan kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana,” terang Jimmi.
“Pencurian yang dilakukan oleh Idris terjadi di TKP Lingkungan 1 Kelurahan Indapura, kecamatan Air Putih pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 04.00Wib. Barang Bukti yang berhasil diamankan dari hasil kejahatan pelaku berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat BK 2542 OAO, 1 lembar surat keterangan dari lesing serta 1 STNK. Terhadap pelaku sudah kita persangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana,” ujarnya sebelum mengakhiri konfirmasi. (*)